Babak Baru PPKM: 20 Menit yang Bikin Bingung Pemilik Warung

Senin, 26 Juli 2021 - 22:53 WIB
loading...
Babak Baru PPKM: 20...
Babak baru perpanjangan PPKM Level 4 dimana ada aturan makan di tempat 20 menit telah membuat pemilik warung dan restoran kebingungan. Berikut alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perpanjangan PPKM menghadirkan aturan baru yakni masyarakat sudah diperbolehkan makan di tempat, namun dengan batas waktu. Syarat yang diberikan adalah 20 menit waktu kepada pengunjung rumah makan untuk menghabiskan makanan yang dipesan.

20 menit waktu yang diberikan Peraturan tersebut lantas direspon banyak kalangan, mulai dari pengunjung rumah makan, pemilik rumah makan, sampai Kowantra (Koperasi Warteg Nusantara), yang pada dasarnya bersuara sama, bahwa kebijakan ini cukup merepotkan baik dari pemilik rumah makan, ataupun pengunjung.



Menurut salah satu pemilik warung makan di bilangan Jakarta Timur, Sahiroh (50), menilai 20 menit itu waktunya sangat singkat untuk seseorang makanannya. Karena pengunjung datang tidak hanya sekedar makan, namun juga sekaligus beristirahat.

"Saya kurang setuju, kan misal ojek online, itu makan disini kadang kan sambil istirahat sampai dapet orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan kan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya," tutur Sahiroh, ketika ditemui MNC Portal.

Menurutnya kebijakan ini membuat Sahiroh bingung harus melakukan apa, alih-alih membatasi waktu seseorang untuk makan, dirinya lebih memilih untuk menyarankan untuk pelanggannya untuk membungkus makanannya.

"Ya gimana ya, masa orang makan kita kasih waktu gitu? Terus kan nyuruh perginya gak enak, mending saya kasih saran dibungkus aja kalau begitu."

Sahiroh mengaku, bahwa tidak jarang warungnya terkena sidak dari oknum Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) di siang hari. Ketika dalam posisi tersebut, Sahiroh hanya bisa menurut permintaan petugas, dengan menarik masuk kursi yang disediakan untuk pelanggannya.

Peraturan ini lah salah satunya, yang bagi Sahiroh membuat pendapatannya menurun secara signifikan. Pasalnya, banyak pengunjungnya yang sudah masuk kedalam, tidak jadi membeli makanan, karena bangkunya tidak ada.

Ketua Umum Koperasi Warteg Nusantara (Kowantra), Mukroni, justru menilai ini merupakan kebijakan yang ngawur. Menurutnya, sulit untuk menakar kecepatan makan seseorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)