Babak Baru PPKM: 20 Menit yang Bikin Bingung Pemilik Warung

Senin, 26 Juli 2021 - 22:53 WIB
loading...
Babak Baru PPKM: 20...
Babak baru perpanjangan PPKM Level 4 dimana ada aturan makan di tempat 20 menit telah membuat pemilik warung dan restoran kebingungan. Berikut alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perpanjangan PPKM menghadirkan aturan baru yakni masyarakat sudah diperbolehkan makan di tempat, namun dengan batas waktu. Syarat yang diberikan adalah 20 menit waktu kepada pengunjung rumah makan untuk menghabiskan makanan yang dipesan.

20 menit waktu yang diberikan Peraturan tersebut lantas direspon banyak kalangan, mulai dari pengunjung rumah makan, pemilik rumah makan, sampai Kowantra (Koperasi Warteg Nusantara), yang pada dasarnya bersuara sama, bahwa kebijakan ini cukup merepotkan baik dari pemilik rumah makan, ataupun pengunjung.

Baca Juga: PPKM Bersambung hingga 2 Agustus, Pemerintah Diminta Jangan Maju Mundur

Menurut salah satu pemilik warung makan di bilangan Jakarta Timur, Sahiroh (50), menilai 20 menit itu waktunya sangat singkat untuk seseorang makanannya. Karena pengunjung datang tidak hanya sekedar makan, namun juga sekaligus beristirahat.

"Saya kurang setuju, kan misal ojek online, itu makan disini kadang kan sambil istirahat sampai dapet orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan kan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya," tutur Sahiroh, ketika ditemui MNC Portal.

Menurutnya kebijakan ini membuat Sahiroh bingung harus melakukan apa, alih-alih membatasi waktu seseorang untuk makan, dirinya lebih memilih untuk menyarankan untuk pelanggannya untuk membungkus makanannya.

"Ya gimana ya, masa orang makan kita kasih waktu gitu? Terus kan nyuruh perginya gak enak, mending saya kasih saran dibungkus aja kalau begitu."

Sahiroh mengaku, bahwa tidak jarang warungnya terkena sidak dari oknum Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) di siang hari. Ketika dalam posisi tersebut, Sahiroh hanya bisa menurut permintaan petugas, dengan menarik masuk kursi yang disediakan untuk pelanggannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Siasat Pedagang Makanan...
Siasat Pedagang Makanan Hadapi Mahalnya Sembako, Kurangi Porsi hingga Kerek Harga Jual
Menko Airlangga Pastikan...
Menko Airlangga Pastikan Tidak Ada PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
Kasus Covid-19 Turun,...
Kasus Covid-19 Turun, Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
PPKM Berakhir Hari Ini,...
PPKM Berakhir Hari Ini, PHRI Jakarta: Dilonggarkanlah agar Bisa Napas!
Wilayah PPKM Level 4...
Wilayah PPKM Level 4 Ini Sudah Membaik, di Mana Saja?
Warung Makan di Tangsel...
Warung Makan di Tangsel Kebakaran, Bocah 8 Tahun Tewas
Sadis! Baru 2 Pekan...
Sadis! Baru 2 Pekan Beroperasi, Alat Masak hingga Bahan Makanan Warung Makan Ini Ludes Digasak Maling
Terekam CCTV, Pria Ini...
Terekam CCTV, Pria Ini Gasak iPhone Karyawan Wartep Depok
Rekomendasi
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Mertua Tak Tahu Kondisi...
Mertua Tak Tahu Kondisi Mojtaba Khamenei: Dia Tak Berkomunikasi dengan Orang Mana Pun
Berita Terkini
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
Tingkatkan Produktivitas...
Tingkatkan Produktivitas Petani, Mahindra-RMA Indonesia Luncurkan Mahindra OJA 3140
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved