Babak Baru PPKM: 20 Menit yang Bikin Bingung Pemilik Warung

Senin, 26 Juli 2021 - 22:53 WIB
loading...
Babak Baru PPKM: 20...
Babak baru perpanjangan PPKM Level 4 dimana ada aturan makan di tempat 20 menit telah membuat pemilik warung dan restoran kebingungan. Berikut alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perpanjangan PPKM menghadirkan aturan baru yakni masyarakat sudah diperbolehkan makan di tempat, namun dengan batas waktu. Syarat yang diberikan adalah 20 menit waktu kepada pengunjung rumah makan untuk menghabiskan makanan yang dipesan.

20 menit waktu yang diberikan Peraturan tersebut lantas direspon banyak kalangan, mulai dari pengunjung rumah makan, pemilik rumah makan, sampai Kowantra (Koperasi Warteg Nusantara), yang pada dasarnya bersuara sama, bahwa kebijakan ini cukup merepotkan baik dari pemilik rumah makan, ataupun pengunjung.

Baca Juga: PPKM Bersambung hingga 2 Agustus, Pemerintah Diminta Jangan Maju Mundur

Menurut salah satu pemilik warung makan di bilangan Jakarta Timur, Sahiroh (50), menilai 20 menit itu waktunya sangat singkat untuk seseorang makanannya. Karena pengunjung datang tidak hanya sekedar makan, namun juga sekaligus beristirahat.

"Saya kurang setuju, kan misal ojek online, itu makan disini kadang kan sambil istirahat sampai dapet orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan kan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya," tutur Sahiroh, ketika ditemui MNC Portal.

Menurutnya kebijakan ini membuat Sahiroh bingung harus melakukan apa, alih-alih membatasi waktu seseorang untuk makan, dirinya lebih memilih untuk menyarankan untuk pelanggannya untuk membungkus makanannya.

"Ya gimana ya, masa orang makan kita kasih waktu gitu? Terus kan nyuruh perginya gak enak, mending saya kasih saran dibungkus aja kalau begitu."

Sahiroh mengaku, bahwa tidak jarang warungnya terkena sidak dari oknum Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) di siang hari. Ketika dalam posisi tersebut, Sahiroh hanya bisa menurut permintaan petugas, dengan menarik masuk kursi yang disediakan untuk pelanggannya.

Peraturan ini lah salah satunya, yang bagi Sahiroh membuat pendapatannya menurun secara signifikan. Pasalnya, banyak pengunjungnya yang sudah masuk kedalam, tidak jadi membeli makanan, karena bangkunya tidak ada.

Ketua Umum Koperasi Warteg Nusantara (Kowantra), Mukroni, justru menilai ini merupakan kebijakan yang ngawur. Menurutnya, sulit untuk menakar kecepatan makan seseorang.

"Ngawur Mas kebijakan, mereka tidak pernah makan di warteg. Yang makan di warteg ada orang tua terus klo tersedak karena tergesa-gesa gimana, apalagi sampai meninggal, bukan karena covid-19 tapi makan di warteg," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ekonom: Panglima Pandemi Sektor Kesehatan Bukan Ekonomi

Mukroni menilai, dengan pembatasan waktu seperti ini justru berpontensi berbahaya, mengingat proses penyajian makanan dan penyajian kepada pelanggan memerlukan waktu.

"Kalau saya sih lebih menyarankan dibawa pulang mas, dari pada terjaei sesuatu yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Menurut salah satu pelanggan yang sekaligus pengemudi Online, menuturkan bahwa waktu 20 menit untuk mengabiskan makanan dan beristirahat cukup mepet baginya.

"Kalau saya sendiri 20 menit cukup mepet, kan belum ngopinya, tapi satu hal, cobalah (pemerintah) pikirkan nasib rakyat kecil kalau membuat kebijakan," terangnya.

Omzet

Biasanya, dalam sehari Sahiroh bisa memasak hingga 20 liter beras. Yang akan habis jika menjelang sore hari. Namun selama PPKM, hanya bisa menjual kurang dari 15 liter perhari yang itu pun kadang masih tersisa.

Sedangkan untuk telur ayam, pada hari biasanya warung makan miliknya bisa menjual hingga 4 Kg perhari, namun saat ini sejak Pemeberlakuan PPKM hanya di bawah 3 Kg.

"Kalau dihitung omset, kalau biasanya Rp2,5 juta, ya sekarang di bawah Rp2 Jutalah," ujarnya.

Sejak Idul Adha hingga PPKM kemarin omsetnya lebih banyak mengalami penurunan, pun jika naik, tidak jauh dari selisih Rp100 ribu.

"Ya mudah-mudahan jangan ada peraturan-peraturann lagi udah lah. Kita sudah capek, sangat mengurangi (pendapatan)," paparnya.

Pemulihan ekonomi memang dibutuhkan untuk saat ini, namun penanganan kesehatan dampak pandemi Covid-19 juga perlu menjadi perhatian khusus agar menjadi selaras.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kongkow Terbaru...
Ini Aturan Kongkow Terbaru di Kafe dan Restoran Area PPKM Level 4
Siasat Pedagang Makanan...
Siasat Pedagang Makanan Hadapi Mahalnya Sembako, Kurangi Porsi hingga Kerek Harga Jual
Menko Airlangga Pastikan...
Menko Airlangga Pastikan Tidak Ada PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
Kasus Covid-19 Turun,...
Kasus Covid-19 Turun, Tidak Ada Lagi PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
PPKM Berakhir Hari Ini,...
PPKM Berakhir Hari Ini, PHRI Jakarta: Dilonggarkanlah agar Bisa Napas!
Wilayah PPKM Level 4...
Wilayah PPKM Level 4 Ini Sudah Membaik, di Mana Saja?
Warung Makan di Tangsel...
Warung Makan di Tangsel Kebakaran, Bocah 8 Tahun Tewas
Sadis! Baru 2 Pekan...
Sadis! Baru 2 Pekan Beroperasi, Alat Masak hingga Bahan Makanan Warung Makan Ini Ludes Digasak Maling
Terekam CCTV, Pria Ini...
Terekam CCTV, Pria Ini Gasak iPhone Karyawan Wartep Depok
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved