Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Pan Brothers menyampaikan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus Perseroan selama dua bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi.

Sebelum Permohonan PKPU ditolak, Perseroan dengan itikad baik telah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian, tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank. "Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," tulis Pan Brothers.

Berdasarkan Siaran Pers Perseroan tertanggal 27 Juli 2021, Pengadilan Tinggi Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak Permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.

Pertimbangan hukum putusan penolakan PKPU tersebut sebagian besar didorong oleh Putusan Moratorium dimana Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama 6 bulan, hingga 28 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan Putusan Moratorium Singapura, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maybank tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dalam perkara ini, dan kalaupun perkara ini diteruskan, hal ini akan membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak sederhana (yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia). Majelis Hakim juga ingin menghindari tumpang tindihnya dua yurisdiksi hukum dalam penyelesaian perkara.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
MARK Tetapkan Dividen...
MARK Tetapkan Dividen dan Proyeksi Laba 2026, Yield Berpotensi Double Digit
Maybank Marathon 2026...
Maybank Marathon 2026 Siap Digelar 23 Agustus, PASI Sebut Jadi Aset Nasional
Ajang Gowes Maybank...
Ajang Gowes Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Hadirkan Aksi Sosial hingga Mitigasi Bencana
Lari, Budaya, dan Keindahan...
Lari, Budaya, dan Keindahan Bali: Maybank Marathon 2025 Siap Dimulai
Rekomendasi
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved