Benarkah Urus Izin Usaha Lewat OSS Cuma 5 Menit? Intip Faktanya

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Kemudahan sistem sudah dirasakan oleh Onice Waromi selaku pelaku UMK asal Papua. Pengusaha olahan sambal ikan tuna dengan nama produk Mace Papua ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS Berbasis Risiko.

"Yang melalui ponsel itu 5 menit. Cepat sekali. Sistem OSS yang sekarang sudah bagus. Setelah migrasi dari yang sebelumnya ke sistem baru ini sangat cepat sekali. Saya kan sering bantu teman-teman di Papua untuk mengurus izin NIB ini melalui sistem OSS. Sistem OSS sudah mobile dan praktis sekali," kata Onice dalam keterangan yang diterima.



3. Bikin Nomor Induk Berusaha (NIB) Kurang dari 10 Menit

Dengan pelayanan izin berusaha berbasis online ini, bikin Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak sampai 10 menit. Menurut Pengusaha yang Bergerak di Bidang pembuatan pupuk organik Yusuf Soplan, peluncuran sistem OSS berbasis risiko lebih sangat memudahkan dan merasa lebih terjamin.

"Untuk sistem OSS yang baru ini, ini lebih ditail, lalu kita merasa aman, dalam arti sistem perizinan yang dikeluarkan lebih terjamin dan memudahkan," ujar Yusuf, dalam acara peluncuran sistem OSS yang dilakukan secara daring.

Yusuf mengaku pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukannya hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit. Hal ini yang dimaksud Yusuf perizinan yang lebih sederhana. "Ini mempermudah kami bagi para pelaku UMKM dimana perizinan lebih sederhana, kemudian gak harus pakai calo, gak harus pakai perantara yang dimana dibebankan biaya itu sendiri, dengan demikian kita lebih mudah," tambah Yusuf.

4. Diharapkan Tidak Ada Lagi Suap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan bahwa dengan adanya OSS, jangan sampai terdengar kembali adanya kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, secara transparan dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan pada saya,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)