Jika Tak Bayar Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Tommy Soeharto Bakal Ditindak

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:49 WIB
loading...
Jika Tak Bayar Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Tommy Soeharto Bakal Ditindak
Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengirimkan surat kepada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Sorharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan saat ini utang Tommy Soeharto mencapai Rp2,6 triliun.

“Sampai saat ini untuk utang Tommy Soeharto, berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika dia datang, jumlahnya Rp2,6 triliun," ujar Mahfud dalam keterangan virtual dikutip, kamis (26/8/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui publikasi media massa ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.



Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, akun media sosial Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada akun @prastow memperlihatkan undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI yang dilayangkan kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto.

Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pihak Satgas BLBI tidak sungkan untuk mencantumkan alamat lengkap secara detail dan rinci dari kediaman Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.

Agenda pemanggilan didasarkan pada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas Bank Indonesia yang tercantum berdadarkan Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2021.

Pemanggilan kepada Tommy dilaksanakan pada hari ini, Kamis 26 Agustus 2021, pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Agenda pemanggilan terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.

Kedua nama yang dipanggil tersebut diminta untuk datang menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B. Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan.



"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihak pemerintah akan berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Pihaknya berharap yang bersangkutan, salah satunya Tommy Soeharto, memiliki iktikad baik untuk membayar utangnya.

"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat. Semoga besok ada itikad baik dari Sdr Agus Anwar dan Sdr Hutomo Mandala Putra. Mohon dukungan," ucap Prastowo melalui akun twitter resminya, dikutip Kamis (26/8/2021).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)