Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit lebih dari 300.000 Debitur Terdampak Covid-19
Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:50 WIB
loading...
Bank Mandiri telah merestrukturisasi lebih dari 300.000 debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terimbas pandemi virus Corona. Bank Mandiri menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 dengan mengacu pada ketentuan No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
(Baca Juga: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, sesuai mandat Peraturan OJK tersebut yang dipertegas dengas surat OJK tanggal 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
"Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19," kata Rully di Jakarta, kemarin.
Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
(Baca Juga: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, sesuai mandat Peraturan OJK tersebut yang dipertegas dengas surat OJK tanggal 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
"Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19," kata Rully di Jakarta, kemarin.
Lihat Juga :