Jadi Kontributor Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi IHT

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:50 WIB
loading...
A A A
Menurutnya peraturan tersebut kian eksesif, dan makin membuat IHT berjalan abnormal. Sementara, beleid KTR yang dijalankan oleh 340 pemerintah daerah dianggap tidak tepat karena tidak mengacu pada ketentuan PP 109/2012. Meski hasil pungutan cukai dan pajak atas produk rokok telah berkontribusi besar terhadap daerah dan negara.

"FSP RTMM-SPSI berharap agar regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak," pintanya.

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menghawatirkan wabah virus corona dapat mematikan industri rokok rumahan yang berdampak pada serapan komoditas tembakau yang juga ikut berkurang. "Komoditas tembakau sebaiknya perlu diperhatikan karena menyangkut tiga juta petani dan menghidupkan sekitar 245.371 ribu hektare lahan tembaku," katanya.

(Baca Juga: Pandemi Covid-19, Petani Usulkan 4 Poin Krusial bagi Pemerintah, Apa Saja?)

Agus mewanti-wanti agar eksistensi dan perlindungan komoditas tembakau nasional harus diperhatikan untuk menjaga nasib dari petani tembakau tersebut. Jika semakin banyak pabrik rokok khususnya golongan kecil dan menengah gulung tikar, serapan terhadap komoditas tembakau juga semakin berkurang. "Dibutuhkan aturan yang jelas dan tidak berubah-ubah agar tidak mengancam usaha skala kecil-menengah dan tentunya para petani tembakau," ujar Agus.

Dikatakan Agus, beban pelaku IHT di Indonesia saat ini kian bertambah. Setelah menghadapi kenaikan drastis Harga Jual Eceran (HJE) di awal tahun 2020, memasuki kuartal kedua ekonomi Indonesia diuji oleh penyebaran wabah Covid-19 yang merugikan industri rokok.

"Produktivitas pabrikan di beberapa kota sentra tembakau yang menurun, serta berkurangnya daya beli masyarakat di tengah situasi ini tentu mengguncang banyak pabrikan khususnya pabrikan kecil dan menengah," pungkasnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)