Makan Ditempat Umum Boleh hingga 50%, Begini Detail Aturan Terbarunya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
Makan Ditempat Umum...
Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Begini aturan detailnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.

Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri diantaranya :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Disentil Gibran...
Sempat Disentil Gibran Rakabuming, Ini 3 Mandor Masjid Sheikh Zayed Solo yang Baru Melunasi Utang Rp145 Juta ke Warung Makan
PPKM Diperpanjang, Masuk...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Pelonggaran Masker buat...
Pelonggaran Masker buat Ekonomi: Bagai Kemarau 2 Tahun Dikasih Hujan Sehari
Pelaku Perjalanan Tak...
Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lakukan PCR dan Antigen, Kemenhub: Tunggu SE-nya!
Pelonggaran PPKM Bikin...
Pelonggaran PPKM Bikin Pelaku Bisnis EO Bernapas Lega
Pengusaha Muda Optimistis...
Pengusaha Muda Optimistis Pelonggaran PPKM Bisa Bangkitkan Kembali UMKM
Ogah Bayar saat Makan...
Ogah Bayar saat Makan di Warung, 2 Pria Ngaku Preman Ditangkap Polisi
Ajak Pelanggan Nikmati...
Ajak Pelanggan Nikmati Hidangan Berkonsep Dine-in, Bruule Luncurkan Bruule House
Benarkah Kebiasaan Makan...
Benarkah Kebiasaan Makan di Luar Rumah Dapat Memicu Hipertensi? Ini Penjelasan Dokter
Rekomendasi
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved