Makan Ditempat Umum Boleh hingga 50%, Begini Detail Aturan Terbarunya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Begini aturan detailnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri diantaranya :
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri diantaranya :
Lihat Juga :