Makan Ditempat Umum Boleh hingga 50%, Begini Detail Aturan Terbarunya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
Makan Ditempat Umum...
Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Begini aturan detailnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Kunjungan Mal Maksimal 50% dan Makan di Tempat 25%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan ditempat disesuaikan menjadi 50 %.

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.

Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri diantaranya :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Disentil Gibran...
Sempat Disentil Gibran Rakabuming, Ini 3 Mandor Masjid Sheikh Zayed Solo yang Baru Melunasi Utang Rp145 Juta ke Warung Makan
PPKM Diperpanjang, Masuk...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Pelonggaran Masker buat...
Pelonggaran Masker buat Ekonomi: Bagai Kemarau 2 Tahun Dikasih Hujan Sehari
Pelaku Perjalanan Tak...
Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lakukan PCR dan Antigen, Kemenhub: Tunggu SE-nya!
Pelonggaran PPKM Bikin...
Pelonggaran PPKM Bikin Pelaku Bisnis EO Bernapas Lega
Pengusaha Muda Optimistis...
Pengusaha Muda Optimistis Pelonggaran PPKM Bisa Bangkitkan Kembali UMKM
Ogah Bayar saat Makan...
Ogah Bayar saat Makan di Warung, 2 Pria Ngaku Preman Ditangkap Polisi
Ajak Pelanggan Nikmati...
Ajak Pelanggan Nikmati Hidangan Berkonsep Dine-in, Bruule Luncurkan Bruule House
Benarkah Kebiasaan Makan...
Benarkah Kebiasaan Makan di Luar Rumah Dapat Memicu Hipertensi? Ini Penjelasan Dokter
Rekomendasi
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Tiga Kartu Merah Warnai...
Tiga Kartu Merah Warnai Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Rekor Lama Terancam?
Berita Terkini
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Infografis
Tidak Boleh Sembarangan,...
Tidak Boleh Sembarangan, Begini Cara Membuat Password yang Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved