Makan Ditempat Umum Boleh hingga 50%, Begini Detail Aturan Terbarunya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
A A A
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Baca Juga: Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini

4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Disentil Gibran...
Sempat Disentil Gibran Rakabuming, Ini 3 Mandor Masjid Sheikh Zayed Solo yang Baru Melunasi Utang Rp145 Juta ke Warung Makan
PPKM Diperpanjang, Masuk...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Pelonggaran Masker buat...
Pelonggaran Masker buat Ekonomi: Bagai Kemarau 2 Tahun Dikasih Hujan Sehari
Pelaku Perjalanan Tak...
Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lakukan PCR dan Antigen, Kemenhub: Tunggu SE-nya!
Pelonggaran PPKM Bikin...
Pelonggaran PPKM Bikin Pelaku Bisnis EO Bernapas Lega
Pengusaha Muda Optimistis...
Pengusaha Muda Optimistis Pelonggaran PPKM Bisa Bangkitkan Kembali UMKM
Ogah Bayar saat Makan...
Ogah Bayar saat Makan di Warung, 2 Pria Ngaku Preman Ditangkap Polisi
Ajak Pelanggan Nikmati...
Ajak Pelanggan Nikmati Hidangan Berkonsep Dine-in, Bruule Luncurkan Bruule House
Benarkah Kebiasaan Makan...
Benarkah Kebiasaan Makan di Luar Rumah Dapat Memicu Hipertensi? Ini Penjelasan Dokter
Rekomendasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Berita Terkini
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Hindari Risiko Kerusakan...
Hindari Risiko Kerusakan Barang, Ini 7 Tips Packing dari J&T Cargo
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved