Makan Ditempat Umum Boleh hingga 50%, Begini Detail Aturan Terbarunya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca Juga: Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini
4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca Juga: Boleh Makan di Tempat, Restoran Harus Penuhi Syarat Ini
4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah
Lihat Juga :