MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan

Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Pihak Djami sendiri mengajukan gugatan itu lantaran putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang dinilai beberapa kalimatnya menimbulkan multitafsir. Alhasil, pihak leasing kerap mengalami kendala atas sita jaminan yang sejatinya disepakti pihak debitur.

"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.

Baca juga: Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS

Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan...
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
Mendorong Akses Pembiayaan...
Mendorong Akses Pembiayaan Inklusif dan Literasi Keuangan saat Multifinance Day 2024
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved