MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan
Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Pihak Djami sendiri mengajukan gugatan itu lantaran putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang dinilai beberapa kalimatnya menimbulkan multitafsir. Alhasil, pihak leasing kerap mengalami kendala atas sita jaminan yang sejatinya disepakti pihak debitur.
"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.
Baca juga: Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS
Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.
Baca juga: Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS
Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.
"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
(uka)
Lihat Juga :