Resmi Keluar, Berikut Aturan Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021
Sabtu, 04 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Ilustrasi aktivitas berlajar mengajar di dalam kelas di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian PANRB resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021. Secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
"Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial Kultural, dan wawancara," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Desember, Seleksi CPNS-PPPK Tetap Disesuaikan Situasi Pandemi
Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari mnejelaskan passing grade SKT PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. "Nilai ambang batas SKT untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," jelasnya.
"Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial Kultural, dan wawancara," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.
Baca Juga: Ditargetkan Rampung Desember, Seleksi CPNS-PPPK Tetap Disesuaikan Situasi Pandemi
Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari mnejelaskan passing grade SKT PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. "Nilai ambang batas SKT untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," jelasnya.
Lihat Juga :