Resmi Keluar, Berikut Aturan Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021

Sabtu, 04 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Resmi Keluar, Berikut...
Ilustrasi aktivitas berlajar mengajar di dalam kelas di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian PANRB resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021. Secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

"Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial Kultural, dan wawancara," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Desember, Seleksi CPNS-PPPK Tetap Disesuaikan Situasi Pandemi

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari mnejelaskan passing grade SKT PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. "Nilai ambang batas SKT untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran PPPK 2024...
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
Selamat Jadi CASN! Rekrutmen...
Selamat Jadi CASN! Rekrutmen PPPK Kemenpan RB Wajib Penuhi Kelengkapan hingga 14 Januari 2024
Perbaiki Kualitas Pelayanan...
Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik di Daerah, KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Wirausaha Sosial
Jangan Terlewat! Pemerintah...
Jangan Terlewat! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi ASN pada 2023
Pegawai Honorer Dihapus...
Pegawai Honorer Dihapus November, MenpanRB: Tidak Ada PHK Massal
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Rekomendasi
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved