Resmi Keluar, Berikut Aturan Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021

Sabtu, 04 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Resmi Keluar, Berikut...
Ilustrasi aktivitas berlajar mengajar di dalam kelas di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian PANRB resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021. Secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

"Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial Kultural, dan wawancara," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.



Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari mnejelaskan passing grade SKT PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. "Nilai ambang batas SKT untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," jelasnya.

Terkait kompetensi teknis durasi 10 menit dengan 100 butir soal dan bobot nilai 5 serta nilai maksimal 500. Untuk ompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural digabungkan 40 menit dengan soal masing-masing 25 butir dan 20 butir dengan nilai maksimal 200.

Bobot nilai manajerial menjawab yang paling sesuai adalah 4, kurang sesuai adalah 3, 2 dan 1, kemudian kalau tidak menjawab adalah nol itu untuk manajerial. Untuk kultural gradasinya 5, menjawab yang paling sesuai adalah 5, 4, 3, 2 dan 1 kalau tidak menjawab adalah nol.

Adapun untuk tes wawancara selama 10 menit dengan 10 butir soal dan nilai maksimal 40. Jadi total durasi 170 menit dengan 155 butir soal dan nilai maksimal 740. Selanjutnya untuk penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu 150 menit untuk kompetensi teknis, 55 menit untuk manajerial dan kultural, wawancara 15 menit sehingga total 220 menit.

Nilai ambang batas seleksi guru berbeda-beda setiap mata pelajaran, misalnya guru kelas satuan pendidikan TK nilai ambang batas 290 beda dengan guru kelas mata pelajaran di satuan pendidikan SD nilai ambang batasnya 320. Nilai ambang batas untuk satuan pendidikan adalah guru agama baik Budha, Hindu, Islam, Katolik dan Kristen di satuan nilai pendidikan miliki nilai ambang batas yang sama yaitu 325.



Tak berenti disitu pelajaran lain contohnya jenjang SD orkes (olahraga kesehatan) ambang batasnya 275 dan untuk guru mata pelajaran bahasa beda-beda dari setiap satuan jenjang pendidikan. Untuk guru bahasa Indonesia di SMP ambang batas yang disyaratkan 265, guru bahasa Inggris 270.

KemenpanRB juga menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non Guru. Materi yang akan diujikan untuk PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru. Terkait wawancara peserta akan dinilai integritas dan moralitas.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis PPPK JF Non Guru dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF akan diinformasikan kemudian.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)