Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun

Selasa, 07 September 2021 - 12:23 WIB
loading...
Panggil Kaharudin Ongko,...
Ilustrasi kasus dana BLBI. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban memanggil salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko sore ini. Pemanggilan petinggi Bank Umum Nasional (BUN) terkait penyelesaian kasus BLBI senilai Rp8,2 triliun.

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Selasa (7/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021.



Adapun pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial. "Untuk tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp 8,2 triliun.Tagihan tersebut meliputi tincian Rp 7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta," tulis Rionald dalam keterangannya.

Baca Juga: PPKM Jogja Turun ke Level 3, Cek Aturan Makan di Angkringan hingga Masuk Mal

Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat. Sebagai Catatan, Satgas telah melakukan pemanggilan dan meminta kehadiran Kaharudin pada sore ini, Selasa 7 September 2021 di kawasan Kantor Kementerian Keuangan dan dijadwalkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)