Kenaikan Cukai Berefek ke Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (PPKE UB), Joko Budi Santoso dan Imanina Eka Dalilah mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya, justru lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok.
Berdasarkan hasil survei dan analisis tim peneliti PPKE UB terkait perbandingan rokok legal dan ilegal, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal memiliki harga 1/4 kali lebih murah daripada rokok SKM berpita cukai.
Jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) ilegal memiliki harga 1/5 kali lebih murah daripada rokok SPM berpita cukai. Jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) ilegal memiliki harga harga 1/3 kali lebih murah daripada rokok SKT berpita cukai.
Selain itu, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai).
"Kenaikan harga rokok dapat mendorong bisnis rokok ilegal meningkat," ucap Joko Budi Santoso, Minggu (12/9/2021).
Imanina Eka Dalilah menambahkan, dalam penelitian yang telah dilakukan juga menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan harga rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
Di antaranya terus terjadinya penurunan jumlah pabrikan rokok, peningkatan predaran rokok ilegal, dan dampak akhirnya adalah penerimaan negara dari cukai IHT mengalami kemerosotan.
"Bisnis rokok ilegal yang masih menjamur ternyata dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki daya tarik tersendiri, yaitu dengan modal yang relatif sedikit dapat memberikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat," tegas Imanina Eka Dalilah.
Tim peneliti PPKE UB merekomendasikan bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, maka pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.
Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah Pemerintah perlu melakukan “rembug bersama” dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan.
"Road Map ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT," tukasnya.
Berdasarkan hasil survei dan analisis tim peneliti PPKE UB terkait perbandingan rokok legal dan ilegal, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal memiliki harga 1/4 kali lebih murah daripada rokok SKM berpita cukai.
Jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) ilegal memiliki harga 1/5 kali lebih murah daripada rokok SPM berpita cukai. Jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) ilegal memiliki harga harga 1/3 kali lebih murah daripada rokok SKT berpita cukai.
Selain itu, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai).
"Kenaikan harga rokok dapat mendorong bisnis rokok ilegal meningkat," ucap Joko Budi Santoso, Minggu (12/9/2021).
Imanina Eka Dalilah menambahkan, dalam penelitian yang telah dilakukan juga menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan harga rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.
Di antaranya terus terjadinya penurunan jumlah pabrikan rokok, peningkatan predaran rokok ilegal, dan dampak akhirnya adalah penerimaan negara dari cukai IHT mengalami kemerosotan.
"Bisnis rokok ilegal yang masih menjamur ternyata dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis ini memiliki daya tarik tersendiri, yaitu dengan modal yang relatif sedikit dapat memberikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat," tegas Imanina Eka Dalilah.
Tim peneliti PPKE UB merekomendasikan bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, maka pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.
Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah Pemerintah perlu melakukan “rembug bersama” dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan.
"Road Map ini diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai IHT ke depan memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT," tukasnya.
(akr)