Kemenag Libatkan Maskapai Penerbangan Bahas Revisi KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi
Senin, 13 September 2021 - 17:04 WIB
loading...
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi (kiri).
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Revisi KMA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung secara online, Senin (13/9/2021).
FGD diikuti sejumlah stakeholder, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citylink.
(Baca juga:Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi)
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. “Ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan,” kata Khoirizi.
Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
FGD diikuti sejumlah stakeholder, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Otoritas Bandara, maskapai penerbangan, Asrama Haji Jakarta, dan Asrama Haji Bekasi. Maskapai penerbangan yang mengikuti FGD yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Lion Air Group, dan Citylink.
(Baca juga:Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi)
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. “Ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan,” kata Khoirizi.
Meski bertahap, kata Khoirizi, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Lihat Juga :