Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:
⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.
⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
⦁ Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
⦁ Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Sudah selesai? Belum masih ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan ketika hendak mendirikan PT perorangan, yaitu surat pernyataan pendirian dan laporan keuangan. Surat pernyataan berisi data pihak pendiri, jumlah modal, maksud dan tujuan, nilai nominal saham dll. Sedangkan laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, dan catatan laporan keuangan tahun berjalan.

Syarat pendirian PT yang tidak termasuk PT perorangan berbeda lagi. Berikut Persyaratannya:

Syarat umum
- Fotokopi E-KTP pemegang saham
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi PBB (beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
- Foto kantor dan gedung

Syarat khusus
- Terdiri dari minimal 2 orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham.
- Rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang berupa; nama perusahaan, modal awal, jumlah saham, industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT. Semua dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Akta pendirian PT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Penyetoran modal awal minimum 25% dari jumlah modal.



Prosedur dan tahapan pendirian PT tahun 2021:
1. Pengajuan nama dan pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan http://ahu.go.id.
2. Akta perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang formal, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum dan juga melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
4. Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
5. Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id.
7. NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.

Untuk biaya pendirian PT, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah dan domisili dari perusahaan yang akan didirikan.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)