Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenhub: Aturan Transportasi di Indonesia Tergolong Ketat

Kamis, 16 September 2021 - 13:09 WIB
loading...
A A A
(Baca juga:PPKM Kunci Pengendalian Penyebaran dan Penanggulangan Pandemi Covid-19)

Edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi secara masif harus dilakukan juga untuk petugas, operator, dan semua lini. Tujuannya, agar semua pihak paham, terbiasa, dan lebih mudah mengikuti aturan-aturan yang ada secara optimal.

“Misalnya, dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi atau penggunaan alat deteksi. Jangan sampai justru menjadi alasan munculnya kerumunan,” ujarnya.

Terkait hal ini, VP Corporate Secretary KAI Commuter Line, Anne Purba, selaku operator transportasi menyatakan, selain menggencarkan upaya edukasi, pihaknya juga berusaha memberikan layanan nyata sebagai implementasi aturan baru tersebut kepada masyarakat. Sebagai contoh, untuk mendorong penumpang patuh protokol kesehatan dan vaksinasi, mereka menyediakan masker serta membuka sentra vaksin di stasiun.

(Baca juga:Satgas: PPKM Akan Terus Diberlakukan Menyesuaikan Perkembangan Covid-19 yang Dinamis)

Penggunaan desinfektan dan fumigasi yang sudah ada sejak sebelum pandemi, diperkuat dengan layanan kebersihan yang secara berkala mensucihamakan tempat-tempat yang sering disentuh penumpang. Pada jam sibuk, beberapa jendela dibuka agar sirkulasi udara lebih baik. “Kami juga menyediakan tambahan gerbong agar kereta dapat mengangkut semua penumpang dengan tetap memperhatikan regulasi kapasitas dan menjaga jarak,” beber Anne.

Menurut Anne, Kereta Rel Listrik (KRL) yang mereka operasikan masih terus dimanfaatkan sebagai sarana mobilitas masyarakat saat pandemi. Karena itu, pihaknya harus selalu siap melakukan rekayasa operasional sesuai kondisi dan kebutuhan. “Di rumah lebih baik, tapi kalau harus bepergian, ayo patuhi protokol kesehatan,” ajaknya.

Terkait adaptasi kebiasaan baru tersebut, Pengamat Transportasi Alvin Lie menegaskan, masyarakat harus bersiap bahwa penerapan berbagai peraturan ini akan terus berlanjut hingga pandemi betul-betul dapat dijinakkan.

Ia mengimbau semua pihak untuk tidak lengah, tidak jemawa, serta tetap saling menjaga dalam menyikapi membaiknya penanganan Covid-19. Penerapan peraturan dalam jasa transportasi, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi masyarakat dan petugas di lapangan agar bersifat konsisten.

“Komunikasi pemerintah dan masyarakat perlu dilakukan lebih efektif dan intensif, terutama untuk menghadapi berita-berita hoaks yang menyesatkan, serta membangun kepercayaan masyarakat, bahwa program-program ini dirancang untuk melindungi mereka,” tutur Alvin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)