Cara Menghitung Bunga KPR Floating Sebelum Ambil Cicilan Rumah

Kamis, 16 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Cara Menghitung Bunga...
Cara menghitung bunga KPR floating harus diketahui oleh konsumen sebelum memutuskan kredit rumah. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Cara menghitung bunga KPR floating merupakan hal penting yang harus diketahui dan dipertimbangkan oleh konsumen sebelum memutuskan mengambil cicilan rumah .

Keputusan untuk mencicil rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR memang butuh komitmen kuat karena tentunya hal ini akan mempengaruhi kemampuan finansial Anda beberapa tahun ke depan hingga cicilan lunas.

Ada beberapa istilah terkait jenis perhitungan bunga KPR, yaitu tingkat bunga, fixed atau floating, dan cara perhitungan bunga, efektif/anuitas atau flat. Untuk KPR Floating, produk ini tidak ada bunga fix karena sejak awal bunganya sudah langsung floating.

Baca juga: Mau Kredit Rumah? Berikut Beberapa Jenis KPR Bersubsidi

Umumnya saat ini bank menawarkan KPR dengan bunga fixed di awal masa kredit selama periode tertentu saja, misalnya 1 atau 2 tahun pertama. Setelah masa bunga tetap selesai, KPR akan menggunakan bunga floating yang mengikuti bunga pasar.

Jadi, perhitungan bunga KPR melewati dua tahap, bunga tetap dahulu, kemudian bunga floating. Perlu dicatat, KPR floating lebih cocok untuk calon debitur yang bisa mengambil risiko.

Selain itu, kisaran bunga floating (floating interest rate) yang ditetapkan oleh bank akan terus berubah-ubah selama masa kredit. Perubahan ini dipengaruhi oleh acuan suku bunga Bank Indonesia (BI rate), suku bunga pasar atau kebijakan bank KPR itu sendiri.

Baca juga: WFH Dorong Konsumen Cari Rumah Luasan Besar di Pinggir Kota

Jika suku bunga Bank Indonesia (BI) naik, maka bunga KPR ikut naik. Hal ini akan membuat cicilan KPR juga ikut naik. Begitu pun sebaliknya, jika suku bunga turun, maka bunga KPR dan cicilan KPR seharusnya ikut turun.

Dalam sistem floating, cara menghitung suku bunga KPR sudah pasti berubah menyesuaikan suku bunga pasar. Berikut ini contoh konsep perhitungan bunga floating: Pada tahun pertama KPR, cicilan Aksa hanya Rp1,5 Juta per bulan dengan suku bunga 10%. Tapi, karena ada kenaikan suku bunga BI sebesar 12%, maka cicilan KPR rumah bisa jadi ikut naik menjadi Rp1,7 Juta per bulan pada tahun ketiga.

Konsep bunga floating tentu berbeda dengan bunga fixed. Sesuai dengan namanya, besarnya dari bunga fixed tidak berubah-ubah, misalnya tetap 10% dalam 2 tahun pertama masa cicilan.

Baca juga: OJK Melarkan Waktu Restrukturisasi Kredit hingga 2023

Contoh lain misalnya suku bunga KPR Floating BCA adalah 11,00% eff.p.a. Artinya, setelah masa bunga fix selesai, nasabah dikenakan bunga floating sebesar ini.

Perhatikan bahwa kenaikkan bunga dari fixed yang 5%-an ke floating yang 11%, hampir lonjakan 2x lipat. Kalau ingin menghindari bunga floating, nasabah bisa mengambil fix rate yang cukup panjang atau ikut program fix and cap KPR.

Secara umum, berikut cara menghitung suku bunga KPR:

1. Harus tahu bunga KPR saat ini
2. Mengetahui bunga KPR paling rendah di bank apa
3. Harus bisa menghitung cicilan KPR
4. Tahu biaya akad kredit
5. Mengetahui bunga fix KPR
6. Perhatikan bunga floating KPR
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
OJK Izinkan SLIK di...
OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya
Townhouse Eksklusif...
Townhouse Eksklusif di Permata Hijau, KSO Quantum Lito Kerja Sama dengan BTN
Pemerintah Berencana...
Pemerintah Berencana Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
BRI Salurkan KUR Rp178,78...
BRI Salurkan KUR Rp178,78 Triliun, Bidik 60.000 Unit KPR Subsidi di 2026
BCA Hadirkan KPR Bunga...
BCA Hadirkan KPR Bunga Berjenjang, Mudahkan Gen Z Punya Hunian
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Apakah Cicilan Tanpa...
Apakah Cicilan Tanpa Kartu Aman untuk Digunakan?
Perkuat Akses Hunian...
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved