Tegas! China Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto, Termasuk Bitcoin
loading...
A
A
A
BEIJING - Bank Sentral China secara tegas mengumumkan, bahwa semua transaksi mata uang kripto adalah tindakan ilegal. Secara resmi, China kini melarang token digital seperti Bitcoin beroperasi di negara mereka.
"Kegiatan bisnis terkait mata uang virtual adalah kegiatan keuangan ilegal," kata People's Bank of China.
Bank Sentral China juga memperingatkan bahwa "secara serius (Mata Uang Kripto) membahayakan keselamatan aset rakyat". China sendiri merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Fluktuasi yang terjadi di Negeri Tirai Bambu -julukan China-, sering berdampak pada harga mata uang kripto secara global. Sementara itu harga Bitcoin mengalami penurunan yakni tercatat lebih dari USD2.000 setelah pengumuman larangan China.
Kebijakan ini menjadi langkah terbaru proteksi China, dimana mereka melihat mata uang kripto sebagai investasi spekulatif yang tidak stabil – dan cara untuk mencuci uang paling buruk.
Perdagangan mata uang kripto telah secara resmi dilarang di China sejak 2019, tetapi masih tetap ada melalui valuta asing. Namun, kini bakal ada tindakan keras yang signifikan dari pemerintah pada tahun ini.
Pada bulan Mei, intuisi negara China memperingatkan pembeli mata uang kripto tidak akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah apabila terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online. Pejabat pemerintah menegaskan bakal meningkatkan tekanan pada industri tersebut.
Pada bulan Juni, China meminta kepada bank dan platform pembayaran untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Serta mengeluarkan larangan "menambang" mata uang kripto.
Tetapi pengumuman terbaru menjadi indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya. Pernyataan Bank Sentral China menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" berarti melakukan kejahatan dan akan dituntut.
"Situs web asing yang menyediakan layanan semacam itu (perdagangan mata uang kripto) kepada warga China secara online juga merupakan kegiatan ilegal," tegasnya.
Lihat Juga: Wanita Ini Kencani Pangeran Arab Saudi, lalu Menculiknya dengan Tebusan Bitcoin Rp642 Juta
"Kegiatan bisnis terkait mata uang virtual adalah kegiatan keuangan ilegal," kata People's Bank of China.
Bank Sentral China juga memperingatkan bahwa "secara serius (Mata Uang Kripto) membahayakan keselamatan aset rakyat". China sendiri merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Fluktuasi yang terjadi di Negeri Tirai Bambu -julukan China-, sering berdampak pada harga mata uang kripto secara global. Sementara itu harga Bitcoin mengalami penurunan yakni tercatat lebih dari USD2.000 setelah pengumuman larangan China.
Kebijakan ini menjadi langkah terbaru proteksi China, dimana mereka melihat mata uang kripto sebagai investasi spekulatif yang tidak stabil – dan cara untuk mencuci uang paling buruk.
Perdagangan mata uang kripto telah secara resmi dilarang di China sejak 2019, tetapi masih tetap ada melalui valuta asing. Namun, kini bakal ada tindakan keras yang signifikan dari pemerintah pada tahun ini.
Pada bulan Mei, intuisi negara China memperingatkan pembeli mata uang kripto tidak akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah apabila terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online. Pejabat pemerintah menegaskan bakal meningkatkan tekanan pada industri tersebut.
Pada bulan Juni, China meminta kepada bank dan platform pembayaran untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Serta mengeluarkan larangan "menambang" mata uang kripto.
Tetapi pengumuman terbaru menjadi indikasi paling jelas bahwa China ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya. Pernyataan Bank Sentral China menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" berarti melakukan kejahatan dan akan dituntut.
"Situs web asing yang menyediakan layanan semacam itu (perdagangan mata uang kripto) kepada warga China secara online juga merupakan kegiatan ilegal," tegasnya.
Lihat Juga: Wanita Ini Kencani Pangeran Arab Saudi, lalu Menculiknya dengan Tebusan Bitcoin Rp642 Juta
(akr)