Pegawai Non-ASN Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Didaftarkan Jadi Peserta Jamsostek
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:14 WIB
loading...
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto.
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah didaftarkan menjadi peserta dan dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
Lihat Juga :