Pegawai Non-ASN Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Didaftarkan Jadi Peserta Jamsostek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah didaftarkan menjadi peserta dan dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)
Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Pendaftaran Kepesertaan Pegawai Non ASN ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Sementara itu, Bambang Juli Istanto mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek Jakarta Salemba yang sudah memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada 59 pegawai non-ASN yang telah telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
Bambang berharap, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, para pegawai tersebut bisa lebih termotivasi dalam bekerja dan tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kecelakaan kerja.
“Saat ini karyawan Non-ASN kami sudah terdaftar menjadi peserta sehingga produktivitas pekerja makin meningkat karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)
Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Pendaftaran Kepesertaan Pegawai Non ASN ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Sementara itu, Bambang Juli Istanto mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek Jakarta Salemba yang sudah memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada 59 pegawai non-ASN yang telah telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
Bambang berharap, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, para pegawai tersebut bisa lebih termotivasi dalam bekerja dan tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kecelakaan kerja.
“Saat ini karyawan Non-ASN kami sudah terdaftar menjadi peserta sehingga produktivitas pekerja makin meningkat karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
(dar)