UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:46 WIB
loading...
A A A
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), bahwa data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).



Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian, hal ini bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku. Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

5. Denda Pajak
Kemudian denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

6. Tax Amnesty Jilid II
Mengacu pada UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP.

Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)