Calon Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac Siap-siap Disuntik Dosis 3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali memberikan izin bagi jemaah umrah asal Indonesia. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terkait vaksinasi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah yaitu keharusan bagi calon jemaah haji penerima vaksin Covid-19 merek Sinovac atau Sinopharm untuk melakukan vaksinasi tambahan sebagai penguat atau booster.
"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi untuk bisa melakukan umrah," kata Kementrian Kesehatan Arab Saudi dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).
Sebagai catatan, ada empat jenis vaksin yang saat ini digunakan di Saudi yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan. Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 06.00 pagi hari Minggu (10/10/2021) yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.
Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Sabtu (9/10/2021) mengumumkan ihwal Arab Saudi yang segera membuka kembali izin ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Kebijakan ini juga menyusul perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang dinilai membaik.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.
"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Abdul Kadir dalam diskusi daring beberapa waktu lalu/
"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah yaitu keharusan bagi calon jemaah haji penerima vaksin Covid-19 merek Sinovac atau Sinopharm untuk melakukan vaksinasi tambahan sebagai penguat atau booster.
"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi untuk bisa melakukan umrah," kata Kementrian Kesehatan Arab Saudi dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).
Sebagai catatan, ada empat jenis vaksin yang saat ini digunakan di Saudi yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sedangkan untuk jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi mereka yang telah disuntik tambahan atau booster dari vaksin yang disetujui atau digunakan kerajaan. Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada pukul 06.00 pagi hari Minggu (10/10/2021) yang disertai komitmen tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan.
Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Sabtu (9/10/2021) mengumumkan ihwal Arab Saudi yang segera membuka kembali izin ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Kebijakan ini juga menyusul perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang dinilai membaik.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.
"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Abdul Kadir dalam diskusi daring beberapa waktu lalu/
"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," imbuhnya.
(ind)