Tragisnya Elizabeth Holmes: Mantan Perempuan Termuda Terkaya di Dunia, Kini Jadi Pesakitan
loading...
A
A
A
Kantor Kejaksaan AS, yang menuntut Holmes, menyatakan bahwa klaim itu salah dan sengaja dikerahkan untuk secara curang mengumpulkan dana sebesar USD700 (Rp9,9 triliun) dari para investor besar.
Elizabeth Holmes pun membantah klaim Devos. Lance Wade, pengacara Holmes, menyatakan bahwa keluarga Devos tidak melakukan due diligence yang tepat. Menanggapi pernyataan sang pembela, Lisa Peterson menjawab, "Kami tidak berpikir kami membutuhkannya."
Di persidangan sebelumnya, Wade Miquelon, mantan kepala keuangan rantai farmasi Walgreens, bersaksi bahwa perusahaannya terkesan dengan penelitian Theranos dan kemudian bermitra dengan menginvestasikan dana sebesar USD140 juta.
Persidangan terhadap Elizabeth Holmes dimulai pada bulan September dan kemungkinan akan berlangsung hingga Desember. Holmes diduga memalsukan "laporan uji tuntas independen" dari perusahaan farmasi Pfizer dan Schering-Plough, yang mendukung kelayakan teknologinya.
Elizabet Holmes didakwa dengan 12 tuduhan penipuan. Jika terbukti bersalah dia bisa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Tragis nian nasib perempuan berusia 37 tahun yang pernah dijuluki sebagai "The Next Steve Jobs" itu. Mantan bintang Silicon Valley itu mahsyur pada 2013 berkat teknologi yang dia klaim dapat menguji berbagai penyakit hanya dengan beberapa tetes darah dari tusukan jari.
Pada 2015 Forbes pernah mencatat nilai kekayaannya yang mencapai USD9 miliar atau sekitar Rp127 triliun dengan kurs saat ini. Tak ayal, dengan kekayaannya itu Holmes pernah menyandang predikat sebagai miliarder perempuan termuda di dunia.
Perlahan tapi pasti, nasibnya berubah haluan. Pada tahun 2015 seorang pelapor mengungkapkan bahwa teknoolgi tes darahnya tidak berhasil, dan penemu miliarder itu pun langsung jatuh dari "panggung keberkahannya".
Pada 2016 Holmes dilarang menjalankan perusahaan tes darah selama dua tahun, dan pada 2018 Theranos telah dibubarkan. Tak lama setelah itu Holmes pun didakwa melakukan penipuan.
Elizabeth Holmes pun membantah klaim Devos. Lance Wade, pengacara Holmes, menyatakan bahwa keluarga Devos tidak melakukan due diligence yang tepat. Menanggapi pernyataan sang pembela, Lisa Peterson menjawab, "Kami tidak berpikir kami membutuhkannya."
Di persidangan sebelumnya, Wade Miquelon, mantan kepala keuangan rantai farmasi Walgreens, bersaksi bahwa perusahaannya terkesan dengan penelitian Theranos dan kemudian bermitra dengan menginvestasikan dana sebesar USD140 juta.
Persidangan terhadap Elizabeth Holmes dimulai pada bulan September dan kemungkinan akan berlangsung hingga Desember. Holmes diduga memalsukan "laporan uji tuntas independen" dari perusahaan farmasi Pfizer dan Schering-Plough, yang mendukung kelayakan teknologinya.
Elizabet Holmes didakwa dengan 12 tuduhan penipuan. Jika terbukti bersalah dia bisa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Tragis nian nasib perempuan berusia 37 tahun yang pernah dijuluki sebagai "The Next Steve Jobs" itu. Mantan bintang Silicon Valley itu mahsyur pada 2013 berkat teknologi yang dia klaim dapat menguji berbagai penyakit hanya dengan beberapa tetes darah dari tusukan jari.
Pada 2015 Forbes pernah mencatat nilai kekayaannya yang mencapai USD9 miliar atau sekitar Rp127 triliun dengan kurs saat ini. Tak ayal, dengan kekayaannya itu Holmes pernah menyandang predikat sebagai miliarder perempuan termuda di dunia.
Perlahan tapi pasti, nasibnya berubah haluan. Pada tahun 2015 seorang pelapor mengungkapkan bahwa teknoolgi tes darahnya tidak berhasil, dan penemu miliarder itu pun langsung jatuh dari "panggung keberkahannya".
Pada 2016 Holmes dilarang menjalankan perusahaan tes darah selama dua tahun, dan pada 2018 Theranos telah dibubarkan. Tak lama setelah itu Holmes pun didakwa melakukan penipuan.