Canggih dan Bebas Ribet, Mulai 2022 Naik Pesawat Cukup Scan Wajah

Sabtu, 13 November 2021 - 06:19 WIB
loading...
A A A
2. Pada aplikasi travelin, pilih menu travelinPass untuk kemudian melakukan verifikasi data diri dan biometrik (wajah) yang akan divalidasi ke sistem Dukcapil. Setelah proses validasi usai dilakukan, maka traveler dapat melakukan proses untuk mendapatkan travelinPass.

3. Traveler yang ingin mendapatkan travelinPass harus dipastikan sudah melakukan check-in di konter, kiosk self check-in, website, atau mobile check-in, serta memastikan data vaksin dan hasil tes kesehatannya tersedia pada sistem PeduliLindungi.

4. Pada menu travelinPass, pilih menu Perjalanan, lalu tambah Perjalanan, dan isi tanggal keberangkatan, nama maskapai, nomor penerbangan, serta kode pemesanan/tiket.

Aplikasi akan melakukan verifikasi ke sistem Maskapai/Common Use Passenger System serta sistem PeduliLindungi. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka traveler akan mendapatkan travelinPass (berupa QRCode) yang menandakan traveler sudah dapat menuju travelinLane.

5. Traveler kemudian menuju SCP 2, dan memilih jalur travelinLane, di mana tidak perlu menunjukkan dokumen KTP dan boarding pass, namun cukup menunjukkan wajah ke alat face recognition untuk membuka autogate. Sistem face recognition mengenali wajah dan juga data-data penerbangan yang terdapat pada travelinPass.

6. Traveler menuju boarding lounge untuk menunggu jadwal boarding/naik ke pesawat.



“Dengan sistem face recognition maka aspek keamanan di Bandara Soekarno-Hatta akan semakin meningkat ke level berikutnya. Secara bertahap travelinLane termasuk sistem face recognition dan autogate ini akan kami terapkan juga di bandara-bandara AP II lainnya," papar Muhammad Awaluddin.

Saat ini layanan travelinLane dalam tahap uji coba dan juga proses verifikasi oleh Direktorat Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan untuk memastikan proses ini memenuhi aspek keamanan penerbangan.

AP II berharap layanan seperti travelinLane termasuk sistem face recognition ini juga dapat menjadi standar baru layanan di sektor kebandarudaraan di dalam negeri, untuk membawa transportasi udara nasional dapat selalu memenuhi global best practice.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)