Penerapan Pajak Digital Ciptakan Keadilan bagi Persaingan Usaha
Selasa, 16 November 2021 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Mekar menjelaskan, pembahasan mengenai kesepakatan pajak internasional di G20 telah lama dilakukan. Kemudian ada beberapa revisi dari draft pilar 1 dan pilar 2, dan ini juga telah disepakati di bulan Oktober 2021.
“Hingga pada waktu ketika penutupan KTT G20 di Italia, kurang lebih 137 negara sepakat untuk menyetujui Pilar 1 dan pilar 2,” kata Mekar.
Pemerintah Indonesia, kata Mekar, telah mengantisipasi akan keberadaan perpajakan baru ini. Secara kebetulan Indonesia saat itu sedang membahas undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sekarang telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)
“Dalam revisi undang-undang HPP tersebut memang sudah dimasukkan juga pasal-pasal untuk mengantisipasi ke depan apabila nanti pilar 1 dan pilar 2 berlaku di Indonesia,” kata Mekar.
Untuk diketahui, Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250.000 untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.
Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25% keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.
“Hingga pada waktu ketika penutupan KTT G20 di Italia, kurang lebih 137 negara sepakat untuk menyetujui Pilar 1 dan pilar 2,” kata Mekar.
Pemerintah Indonesia, kata Mekar, telah mengantisipasi akan keberadaan perpajakan baru ini. Secara kebetulan Indonesia saat itu sedang membahas undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sekarang telah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
(Baca juga:Kantong Negara Kempes, Pajak Digital Harapan Tambah Pendapatan)
“Dalam revisi undang-undang HPP tersebut memang sudah dimasukkan juga pasal-pasal untuk mengantisipasi ke depan apabila nanti pilar 1 dan pilar 2 berlaku di Indonesia,” kata Mekar.
Untuk diketahui, Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250.000 untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.
Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25% keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.
Lihat Juga :