PTGN Teken LoA Penurunan Harga Gas dengan Konsumen Industri

Sabtu, 06 Juni 2020 - 12:46 WIB
loading...
PTGN Teken LoA Penurunan Harga Gas dengan Konsumen Industri
PT Pertagas Niaga menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas dengan konsumen industri di Jakarta, Jumat (5/6/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Langkah realisasi penurunan harga gas untuk industri terus dilakukan oleh PT Pertagas Niaga. PT Pertagas Niaga (PTGN) Jumat (5/6) menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas sebagai bentuk implementasi KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 yang mengatur penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri.

Penandatanganan LoA dilakukan antara President Director PTGN Linda Sunarti sebagai penjual gas dengan President Director PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki serta Direktur Utama PT Asia Pasfic Fiber V Ravi Shankar sebagai pihak konsumen industri. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Graha PGAS, Jakarta.

"Konsumen APF dan PIM masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga dengan kisaran harga USD6-6,61/MMBTU. Ini semoga bisa mendorong penurunan harga produk mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri domestik," papar Linda dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2020).

(Baca Juga: Perusahaan Serat Viscose Sambut Baik Penurunan Harga Gas Industri)

Sebelumnya, sebagai langkah awal PTGN telah menandatangani LoA dengan sebagian pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri di wilayah Jawa Barat, Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Selatan. Penyesuaian harga gas hulu bagi PTGN tersebut diperuntukkan khusus untuk kebutuhan industri diantaranya adalah industri di bidang pupuk, petrokimia, dan oleochemical.

Diprediksi penurunan harga gas ini nantinya mampu memenuhi permintaan gas untuk industri yang berpengaruh pada utilisasi pemanfaatan pipa dan menginisiasi pengembangan infrastruktur pipa gas di wilayah-wilayah baru.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)