Gelar Munas XIII, AKLI Siap Hadapi Dinamika Usaha dan Regulasi
loading...
A
A
A
"Tanpa ketegasan aturan ini, akan berpengaruh pada iklim usaha jasa penunjang ketenagalistrikan, khususnya pada instalatir," tegasnya.
Dia menambahkan, terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan. Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI). "Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL," ujarnya.
Menurutnya, selama ini hubungan kerja antara penerima jasa dengan pemberi jasa instalatir/usaha pembangunan dan pemasangan sebatas pada berita acara serah terima pekerjaan, setelah itu hubungan bisnisnya selesai. "Ke depan, di luar itu, Instalatir diwajibkan mengurus NIDI ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selanjutnya NIDI inilah sebagai dasar dari LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) untuk memproses penerbitan SLO," tuturnya.
Munas XIII juga untuk menyusun program kerja pengurus periode berikutnya. Selain itu, Munas XIII untuk menyusun pengurus DPP AKLI periode 2021-2026. Puji menjelaskan, program kerja AKLI ke depan antara lain: 1) Siap mendukung, berpartisipasi/berkolaborasi dengan pemerintah untuk program percepatan menuju 100% elektrifikasi nasional untuk daerah terluar, terisolir dan terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga. Daerah ini pada umumnya belum terjangku oleh jaringan listrik.
Kemudian, untuk menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki perizinan. Puji juga berharap agar seluruh anggota AKLI se-Indonesia terus bergerak dalam menangkap peluang usaha di bidang ketenagalistrikan.
"Anggota AKLI harus terus bergerak, melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Untuk menjaga dan mempertahankan eksistensinya, seluruh anggota untuk selalu mengembangkan kompetensinya, kemampuan dan memperluas networking di manapun kita berada," pungkasnya.
Lihat Juga: Anggaran Infrastruktur 2023 Tembus Rp125 Triliun, Harus Diimbangi Tenaga Ahli Konstruksi
Dia menambahkan, terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan. Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI). "Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL," ujarnya.
Menurutnya, selama ini hubungan kerja antara penerima jasa dengan pemberi jasa instalatir/usaha pembangunan dan pemasangan sebatas pada berita acara serah terima pekerjaan, setelah itu hubungan bisnisnya selesai. "Ke depan, di luar itu, Instalatir diwajibkan mengurus NIDI ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selanjutnya NIDI inilah sebagai dasar dari LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) untuk memproses penerbitan SLO," tuturnya.
Munas XIII juga untuk menyusun program kerja pengurus periode berikutnya. Selain itu, Munas XIII untuk menyusun pengurus DPP AKLI periode 2021-2026. Puji menjelaskan, program kerja AKLI ke depan antara lain: 1) Siap mendukung, berpartisipasi/berkolaborasi dengan pemerintah untuk program percepatan menuju 100% elektrifikasi nasional untuk daerah terluar, terisolir dan terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga. Daerah ini pada umumnya belum terjangku oleh jaringan listrik.
Kemudian, untuk menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki perizinan. Puji juga berharap agar seluruh anggota AKLI se-Indonesia terus bergerak dalam menangkap peluang usaha di bidang ketenagalistrikan.
"Anggota AKLI harus terus bergerak, melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Untuk menjaga dan mempertahankan eksistensinya, seluruh anggota untuk selalu mengembangkan kompetensinya, kemampuan dan memperluas networking di manapun kita berada," pungkasnya.
Lihat Juga: Anggaran Infrastruktur 2023 Tembus Rp125 Triliun, Harus Diimbangi Tenaga Ahli Konstruksi
(fai)