Cukai Dikerek Tahun Depan, Rokok Ilegal Bisa Tambah Subur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah terkait kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bisa berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT). Berdasarkan laporan tahun anggaran 2022, target cukai hasil tembakau (CHT) 2022 kurang lebih mencapai Rp193 triliun atau naik 11,9 persen atau sekitar Rp20 triliun dibandingkan tahun 2021.
"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan cukai juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan ekonomi saat ini," ujar Anggota Komisi XI Willy Aditya melalui pernyataan tertulis seperti dikutip, Rabu (1/12/2021).
Terkait rencana kenaikan tarif cukai tersebut, Willy mengaku terus mendapatkan keluhan dan penolakan dari para pekerja di sektor IHT dan para petani. Lantaran khawatir atas kelangsungan hidup mereka apabila kenaikan cukai rokok dikerek lagi. Para petani berencana mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jangan sampai kitamenanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) yang terdampak di masa sulit ini," kata dia.
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto mengatakan kenaikan tarif CHT akan merusak rantai dagang IHT karena memaksa pabrik mengurangi produksi.
"Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi berat," kata Triyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz mengatakan banyak kebijakan pemerintah atas CHT yang dilakukan hingga saat ini cukup tendensius terhadap penerimaan tanpa adanya porsi keberadilan bagi industri, buruh, dan petani tembakau. Pemerintah kurang memberikan perhatian lebih sebagai kompensasi kebijakan CHT terhadap petani dan buruh IHT.
"Banyak penelitian yang dilakukan pihak tertentu hanya menyudutkan dan mematikan IHT," katanya.
Karena pertimbangan tersebut, Maksum Machfoed berharap pemerintah untuk lebih berhati-hati terhadap keputusan kenaikan tarif CHT karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan masyarakat. Pengambilan kebijakan CHT perlu berlandaskan pada kajian mendalam yang berkeadilan bagi petani, buruh, industri, konsumen, dan negara dengan basis data dan metodologi penafsiran yang akurat.
"Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan cukai juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan ekonomi saat ini," ujar Anggota Komisi XI Willy Aditya melalui pernyataan tertulis seperti dikutip, Rabu (1/12/2021).
Terkait rencana kenaikan tarif cukai tersebut, Willy mengaku terus mendapatkan keluhan dan penolakan dari para pekerja di sektor IHT dan para petani. Lantaran khawatir atas kelangsungan hidup mereka apabila kenaikan cukai rokok dikerek lagi. Para petani berencana mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jangan sampai kitamenanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) yang terdampak di masa sulit ini," kata dia.
Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto mengatakan kenaikan tarif CHT akan merusak rantai dagang IHT karena memaksa pabrik mengurangi produksi.
"Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi berat," kata Triyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz mengatakan banyak kebijakan pemerintah atas CHT yang dilakukan hingga saat ini cukup tendensius terhadap penerimaan tanpa adanya porsi keberadilan bagi industri, buruh, dan petani tembakau. Pemerintah kurang memberikan perhatian lebih sebagai kompensasi kebijakan CHT terhadap petani dan buruh IHT.
"Banyak penelitian yang dilakukan pihak tertentu hanya menyudutkan dan mematikan IHT," katanya.
Karena pertimbangan tersebut, Maksum Machfoed berharap pemerintah untuk lebih berhati-hati terhadap keputusan kenaikan tarif CHT karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan masyarakat. Pengambilan kebijakan CHT perlu berlandaskan pada kajian mendalam yang berkeadilan bagi petani, buruh, industri, konsumen, dan negara dengan basis data dan metodologi penafsiran yang akurat.