Marak ASN Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Yang Busuk Kita Buang
Jum'at, 03 Desember 2021 - 11:10 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bentuk Tim Anti Mafia Tanah untuk membereskan kasus-kasus mafia tanah. Engga cuma sebatas kasus yang ada di masyarakat, tapi juga hingga pejabat kementerian yang terlibat bakal ditangani serius.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
Sofyan menghimbau, jika ada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat untuk melaporkan langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk segera diberikan tindakan tegas, misalnya pemecatan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, tim Anti mafia tanah ini bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.
"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Mafia Tanah Sudah Ada Sejak Dulu, Kenapa Susah Diberantas?
Sofyan menghimbau, jika ada notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat untuk melaporkan langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk segera diberikan tindakan tegas, misalnya pemecatan.
Lihat Juga :