Ombudsman Minta Permen KP Soal Ekspor Lobster Dikaji Mendalam

Minggu, 07 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
Ombudsman Minta Permen KP Soal Ekspor Lobster Dikaji Mendalam
Ombudsman menyarankan agar Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan itu kembali dikaji lebih mendalam. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan yang diteken pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budidaya.

Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan Permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan Permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, kata dia, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.

"Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Alamsyah melanjutkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia, lanjut dia, sebaiknya disusun lebih partisipatif.

Ombudsman pun menyarankan agar Permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung rugi saja. "Tidak begitulah caranya mengelola negara," tuturnya.

Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukkan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malam mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya, malah dipilih.

Di sisi lain, ada juga kabar bahwa dalam pelaksanaan Permen ini, ada kewajiban mengekspor melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang santer kabarnya terafiliasi, dengan tarif pengiriman benur lobster yang tak standar. Perhitungan pengiriman benur tidak dihitung berdasar standar pengiriman, melainkan ditetapkan Rp2300 per ekor benur.

Juga ada kewajiban dari lahan nelayan yang ditentukan. Terhadap kesemua desas-desus ini, Ombudsman menekankan, integritas haruslah diterapkan. "Dipenjarakan saja penyelundup tersebut. Ini kok kecerdasan bernegara kita makin hari makin buruk ya?" katanya.

Di kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai Permen KP 12/2020 adalah kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir. Padahal, aturan tersebut memberi ancaman pada penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.

"Dalam Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan mengkhianati nelayan kecil maupun tradisional," kata Susan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)