Ombudsman Minta Permen KP Soal Ekspor Lobster Dikaji Mendalam

Minggu, 07 Juni 2020 - 20:31 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, aturan yang ditandatangani itu menyebutkan bahwa nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster, dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

"Pertanyaannya, apakah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) punya data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil di Indonesia?" ujarnya.

Jadi, kata Susan, Permen KP 12/2020 ini jelas mengancam kehidupan nelayan. "Kami mencatat, harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp 139 ribu per ekor. Sementara, benih lobster tangkapan nelayan hanya dihargai Rp 3.000-Rp 5.000 di dalam negeri. Ini potret ketidakadilan yang akan terus mengancam kehidupan nelayan lobster," jelas dia.

Susan merasa khawatir dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaran 12/2020 ini justru memberi peluang bagi para investor, eksportir tertentu untuk bermain mata. Untuk itu, penegak hukum harus mengantisipasinya.

"Tentu (ada celah untuk bermain bagi investor), makanya hal itu harus diantisipasi. Tapi melihat KPK pun dilemahkan, juga berat," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan mengaku, akan mempelajari aturan-aturan dalam Kepmen ini. Meski demikian, Chandra mengaku KPPU akan membahas ekspor benih dan dugaan kecurangan dalam kabar yang beredar ini dalam rapat Senin ini.

"Saya belum tahu model bisnis benih ini dan regulasi nya seperti apa, jadi belum bisa kasih komentar lebih jauh," ujarnya.

Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menegaskan bakal melawan penyelundupan benih lobster yang diperkirakan nilainya dapat mencapai hingga sekitar Rp900 miliar per tahun.

Selain itu, ujar dia, posisi lainnya adalah tidak akan mengekspor benih lobster sampai memiliki MoU atau Nota Kesepahaman untuk membuat hatchery atau balai-balai pembenihan. Ia juga menegaskan bahwa KP2-KKP selalu pro terhadap pembudidayaan dengan saling berbagi ilmu dan pemberdayaan masyarakat atau pembudidaya lobster terkait persoalan itu.

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah perbedaan pendapat mengenai pendapat bahwa lobster sedang terancam punah. "Kalau badan dunia CITES dan IUCN tidak menyatakan lobster terancam punah, saya percaya mereka. Apalagi lobster sudah bisa ditetaskan di hatchery," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)