DPR Bakal Bongkar Persoalan Unit Link di Bisnis Asuransi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link. Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurut Misbakhun, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
(Baca juga:Bicara di Seminar BI, Misbakhun Dorong Pelaku Pariwisata Manfaatkan QRIS)
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR,” kata Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (8/12/2021).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. “Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita,” tegasnya.
(Baca juga:Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu)
Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.
Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
(Baca juga:Garuda Kritis, Misbakhun Ingatkan Pemerintah Ubah Model Bisnis)
Menurut Misbakhun, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi tentang boleh atau tidaknya perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
(Baca juga:Bicara di Seminar BI, Misbakhun Dorong Pelaku Pariwisata Manfaatkan QRIS)
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR,” kata Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (8/12/2021).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka. “Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita,” tegasnya.
(Baca juga:Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu)
Misbakhun menjelaskan sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional. Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham. Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.
Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi. Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
(Baca juga:Garuda Kritis, Misbakhun Ingatkan Pemerintah Ubah Model Bisnis)