Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Nomor 2 Bikin Dagdigdug

Senin, 03 Januari 2022 - 09:18 WIB
loading...
A A A


3. Tuai Protes Pengusaha

Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan mereka.

"Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.

4. Ganggu Nama Baik Indonesia
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” jelas Arsjad.

5. Potensi Kehilangan Devisa USD3 Miliar per Bulan

Pandu Sjahrir membeberkan, dampak larangan ekspor yang cukup berat ada di sisi penerimaan negara, karena Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD3 miliar per bulan.



"Volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)