Harga Rokok di Toko Ritel Modern Belum Naik, Ini Sebabnya
loading...
A
A
A
Sementara itu, pantauan SINDOnews di sebuah toko kelontong di kawasan pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, kenaikan harga rokok sudah terjadi sejak pekan terakhir Desember 2021. “(Harga rokok) sudah naik dari seminggu sebelum tahun baru. Kalau setelah tahun baru belum ada kenaikan,” ungkap penjaga toko.
Sebagai informasi, kenaikan harga rokok tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai rokok hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan pada tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, kenaikan harga rokok tahun 2022 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai rokok hingga 12% ini lebih tinggi dari kenaikan pada tahun sebelumnya.
(ind)