Begini Strategi Anti-Bangkrut untuk Krakatau Steel dari Erick Thohir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memformulasikan strategi penyelamatan PT Krakatau Steel Tbk dari ancaman kebangkrutan. Strategi tersebut mencakup restrukturisasi utang, IPO hingga renegosiasi dengan mitra dari Korea.
Erick menjelaskan, pertama adalah restrukturisasi utang sebesar Rp31 triliun. Saat ini, kata dia, perusahaan tengah memasuki tahap ketiga restrukturisasi setelah melewati dua fase sebelumnya. Dengan restrukturisasi ini, jelasnya, bunga dan cicilan utang perusahaan menjadi lebih murah sehingga keuangan perseroan pun membaik.
"Ketika kita restrukturisasi utang yang ada di Krakatau Steel sebesar Rp31 triliun kan itu ada tiga langkah yang harus dilakukan. Dengan restrukturisasi bunga lebih murah dan cicilan lebih murah. Berarti apa? Langsung lebih sehat," ujar Erick, dikutip Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, mendorong anak usaha perseroan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana pencatatan saham tersebut akan dilakukan oleh anak usaha di sektor kawasan industri.
Proses tersebut, kata Erick, untuk memastikan struktur keuangan perusahaan membaik sebelum anak usahanya melakukan IPO. Awalnya langkah go publik dilakukan di akhir 2021, hanya saja hingga kini aksi korporasi itu belum berjalan.
Upaya penyelamatan keuangan Krakatau Steel selanjutnya adalah melalui renegosiasi dengan produsen baja asal Korea Selatan, Pohang Steel and Iron Company (Posco) ihwal pembagian saham di PT Krakatau Posco.
Erick berkeinginan agar kepemilikan saham KRAS di Krakatau Posco menjadi 50%, sementara 50% lainnya Posco. Saat ini komposisi terbagi atas 70% Posco dan 30% milik Krakatau Steel. Proses negosiasi itu masuk dalam skema restrukturisasi keuangan dan utang KRAS.
Erick bahkan sudah mengundang Presiden Direktur Krakatau Posco Kim Kwang Moo untuk melakukan pertemuan di Kementerian BUMN pada Desember 2021 lalu. Dalam kesempatan itu, dia mengaku pembicaraan berlangsung cukup positif. Kerja sama KRAS dan Posco diyakini mampu memperkuat rantai pasok industri baja Tanah Air sekaligus memberikan keuntungan bisnis di antara dua pihak.
Erick menjelaskan, pertama adalah restrukturisasi utang sebesar Rp31 triliun. Saat ini, kata dia, perusahaan tengah memasuki tahap ketiga restrukturisasi setelah melewati dua fase sebelumnya. Dengan restrukturisasi ini, jelasnya, bunga dan cicilan utang perusahaan menjadi lebih murah sehingga keuangan perseroan pun membaik.
"Ketika kita restrukturisasi utang yang ada di Krakatau Steel sebesar Rp31 triliun kan itu ada tiga langkah yang harus dilakukan. Dengan restrukturisasi bunga lebih murah dan cicilan lebih murah. Berarti apa? Langsung lebih sehat," ujar Erick, dikutip Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, mendorong anak usaha perseroan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana pencatatan saham tersebut akan dilakukan oleh anak usaha di sektor kawasan industri.
Proses tersebut, kata Erick, untuk memastikan struktur keuangan perusahaan membaik sebelum anak usahanya melakukan IPO. Awalnya langkah go publik dilakukan di akhir 2021, hanya saja hingga kini aksi korporasi itu belum berjalan.
Upaya penyelamatan keuangan Krakatau Steel selanjutnya adalah melalui renegosiasi dengan produsen baja asal Korea Selatan, Pohang Steel and Iron Company (Posco) ihwal pembagian saham di PT Krakatau Posco.
Baca Juga
Erick berkeinginan agar kepemilikan saham KRAS di Krakatau Posco menjadi 50%, sementara 50% lainnya Posco. Saat ini komposisi terbagi atas 70% Posco dan 30% milik Krakatau Steel. Proses negosiasi itu masuk dalam skema restrukturisasi keuangan dan utang KRAS.
Erick bahkan sudah mengundang Presiden Direktur Krakatau Posco Kim Kwang Moo untuk melakukan pertemuan di Kementerian BUMN pada Desember 2021 lalu. Dalam kesempatan itu, dia mengaku pembicaraan berlangsung cukup positif. Kerja sama KRAS dan Posco diyakini mampu memperkuat rantai pasok industri baja Tanah Air sekaligus memberikan keuntungan bisnis di antara dua pihak.
(fai)