Sritex Masih Terus Beroperasi di Tengah Status Pailit, Rencana Besar Disusun
Senin, 28 Oktober 2024 - 14:22 WIB
loading...
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan S Lukminto mengaku pihaknya tengah menyusun strategi besar di tengah adanya status pailit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan S Lukminto mengaku pihaknya tengah menyusun strategi besar di tengah adanya status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu.
Iwan menjelaskan, strategi besar tersebut disusun dalam rangka pengoperasian usaha yang lebih berkelanjutan. Namun demikian, ia masih enggan untuk merinci lebih jauh terkait strategi besar tersebut.
Baca Juga: Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya
"Saya membuat strategi besar, untuk bisa semuanya berkelanjutan, jadi jangan kita membuat plan itu tanggung-tanggung, harus bisa dirasakan masyarakat langsung," kata Iwan di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Iwan mengaku mendapatkan arahan dari Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita agar perusahaan kembali berjalan dan beroperasi agar terlebih dahulu agar tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan kasasi atas putusan pailit yang ditetapkan PN Semarang.
Iwan menjelaskan, strategi besar tersebut disusun dalam rangka pengoperasian usaha yang lebih berkelanjutan. Namun demikian, ia masih enggan untuk merinci lebih jauh terkait strategi besar tersebut.
Baca Juga: Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya
"Saya membuat strategi besar, untuk bisa semuanya berkelanjutan, jadi jangan kita membuat plan itu tanggung-tanggung, harus bisa dirasakan masyarakat langsung," kata Iwan di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Iwan mengaku mendapatkan arahan dari Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita agar perusahaan kembali berjalan dan beroperasi agar terlebih dahulu agar tidak mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada karyawan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan kasasi atas putusan pailit yang ditetapkan PN Semarang.
Lihat Juga :