Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso: Atur Ulang Tata Niaga Pangan
loading...
A
A
A
Waktu saya berpangkat perwira pertama masih merasakan beras jatah dari Bulog. Hanya kesalahannya waktu itu Bulog tidak menjaga kualitas sehingga berasnya tidak baik. Maka ini harus kita kembalikan. Kalau produksi dalam negeri itu banyak bisa disalurkan untuk dalam negeri khususnya untuk TNI/Polri. Kalau beras untuk TNI/Polri ini sukses, maka saya yakin akan menular ke ASN.
Berapa target penyerapan beras di 2022?
BPS menyatakan bahwa di kuartal I/2022 akan terjadi surplus beras. Sebenarnya Bulog itu bisa menyetok beras sebanyak mungkin. Kalau targetkan 2022 akan menyerap seperti 2021 yakni sebanyak 1,2 juta ton. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu. Itu kan hanya target awal kita saja, itu hanya untuk cadangan beras pemerintah (CBP) saja. Nah jika terjadi kelebihan stok, maka akan dikelola secara komersial. Jadi menyerap produksi dari petani untuk kepentingan komersial.
Bagaimana dengan jagung dan kedelai?
Sebenarnya kalau kita mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 48 Tahun 2016, Bulog memiliki penugasan padi, jagung, kedelai (pajale). Itu kewenangan Bulog. Tapi faktanya kan tidak. Bahkan kalau kita mau impor dan menyerap padi dari dalam negeri harus ada keputusan dari negara.
CBP itu milik negara yang ditugaskan melalui Bulog. Ini nanti akan kita sampaikan ke pemerintah untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Termasuk jagung, karena jagung sampai hari ini kan Bulog itu hanya mendapatkan penugasan. Jadi tidak bisa secara otomatis. Sekarang kan importasi jagung dilakukan importer jagung, kita (Bulog) tidak tahu berapa banyak yang diimpor, untuk kebutuhan apa saja, dari negara mana kita juga tidak tahu.
Sehingga sekarang boleh dikata tata niaga jagung itu dikuasai oleh importer-importer tertentu termasuk kedelai. Perajin tempe dan tahu sering bingung dengan kedelainya, karena yang mengendalikan harga kedelai bukan negara, tapi para importer yang sudah diberikan kewenangan untuk impor.
Padahal kalau kita mengacu pada Perpres No 48 Tahun 2016 tadi, pajale itu kewenangan negara melalui Bulog. Sudah jelas itu. Harusnya, importer itu tidak bisa langsung mengadakan jagung sendiri, mengadakan kedelai sendiri. Itu harus sepengetahuan dan seizin Bulog.
Apa perlu tata niaga pangan diatur ulang?
Mudah-mudahan di 2022 ini ada perubahan. Karena inilah salah satu kebutuhan mendasar dari masyarakat kita. Ke depan persoalan tata niaga pangan itu harus ditata kembali, tata niaga pangan secara keseluruhan harus ditata ulang. Kalau tata niaga pangan ini dikuasai negara, maka tidak akan terjadi seperti ini, tidak akan terjadi gejolak harga lagi.
Berapa target penyerapan beras di 2022?
BPS menyatakan bahwa di kuartal I/2022 akan terjadi surplus beras. Sebenarnya Bulog itu bisa menyetok beras sebanyak mungkin. Kalau targetkan 2022 akan menyerap seperti 2021 yakni sebanyak 1,2 juta ton. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu. Itu kan hanya target awal kita saja, itu hanya untuk cadangan beras pemerintah (CBP) saja. Nah jika terjadi kelebihan stok, maka akan dikelola secara komersial. Jadi menyerap produksi dari petani untuk kepentingan komersial.
Bagaimana dengan jagung dan kedelai?
Sebenarnya kalau kita mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 48 Tahun 2016, Bulog memiliki penugasan padi, jagung, kedelai (pajale). Itu kewenangan Bulog. Tapi faktanya kan tidak. Bahkan kalau kita mau impor dan menyerap padi dari dalam negeri harus ada keputusan dari negara.
CBP itu milik negara yang ditugaskan melalui Bulog. Ini nanti akan kita sampaikan ke pemerintah untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Termasuk jagung, karena jagung sampai hari ini kan Bulog itu hanya mendapatkan penugasan. Jadi tidak bisa secara otomatis. Sekarang kan importasi jagung dilakukan importer jagung, kita (Bulog) tidak tahu berapa banyak yang diimpor, untuk kebutuhan apa saja, dari negara mana kita juga tidak tahu.
Sehingga sekarang boleh dikata tata niaga jagung itu dikuasai oleh importer-importer tertentu termasuk kedelai. Perajin tempe dan tahu sering bingung dengan kedelainya, karena yang mengendalikan harga kedelai bukan negara, tapi para importer yang sudah diberikan kewenangan untuk impor.
Padahal kalau kita mengacu pada Perpres No 48 Tahun 2016 tadi, pajale itu kewenangan negara melalui Bulog. Sudah jelas itu. Harusnya, importer itu tidak bisa langsung mengadakan jagung sendiri, mengadakan kedelai sendiri. Itu harus sepengetahuan dan seizin Bulog.
Apa perlu tata niaga pangan diatur ulang?
Mudah-mudahan di 2022 ini ada perubahan. Karena inilah salah satu kebutuhan mendasar dari masyarakat kita. Ke depan persoalan tata niaga pangan itu harus ditata kembali, tata niaga pangan secara keseluruhan harus ditata ulang. Kalau tata niaga pangan ini dikuasai negara, maka tidak akan terjadi seperti ini, tidak akan terjadi gejolak harga lagi.
(dar)