Pantau Restrukturisasi Pinjaman, Menkop UKM Kunjungi Koppas Cempaka Putih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Tanah Atidak lantas menghentikan langkah pemerintah dalam mendorong optimalisasi dan stabilitas ekonomi di Indonesia. Demikian pula dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang terus mengupayakan strategi terbaik bagi para pelaku usaha, khususnya Koperasi dan UKM.
Untuk itu, kebijakan relaksasi kredit berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UKM yang diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 ditindaklanjuti secara masif Kemenkop UKM. Hari ini misalnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih, untuk memantau perkembangan restrukturisasi.
Teten bersama jajarannya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) meninjau Koppas Cempaka Putih untuk memantau langsung perkembangan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk membantu usaha koperasi di Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Saya juga mengharapkan adanya masukan dan aspirasi langsung dari mitra koperasi di lapangan," papar Teten di sela kunjungan tersebut, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM)
Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman/pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali atau sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data per Juni 2020, sebanyak 86 Koperasi dan UKM memenuhi persyaratan restrukturisasi, dengan rincian 83 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan tiga Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar. Dari total permohonan tersebut, hanya sebanyak 40 Koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.
Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan.
(Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak UMKM Agar Bangkit Kembali di Tengah Covid-19)
"Harapannya, mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi Covid-19. Koperasi dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha mereka, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial," tandasnya.
Untuk itu, kebijakan relaksasi kredit berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UKM yang diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 ditindaklanjuti secara masif Kemenkop UKM. Hari ini misalnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih, untuk memantau perkembangan restrukturisasi.
Teten bersama jajarannya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) meninjau Koppas Cempaka Putih untuk memantau langsung perkembangan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk membantu usaha koperasi di Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Saya juga mengharapkan adanya masukan dan aspirasi langsung dari mitra koperasi di lapangan," papar Teten di sela kunjungan tersebut, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
(Baca Juga: Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM)
Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman/pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali atau sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.
Berdasarkan data per Juni 2020, sebanyak 86 Koperasi dan UKM memenuhi persyaratan restrukturisasi, dengan rincian 83 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan tiga Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar. Dari total permohonan tersebut, hanya sebanyak 40 Koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.
Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan.
(Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak UMKM Agar Bangkit Kembali di Tengah Covid-19)
"Harapannya, mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi Covid-19. Koperasi dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha mereka, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial," tandasnya.
(fjo)