Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:35 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengendus modus pengalihan aset sitaan BLBI ke pemilik lama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah. Menurutnya, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.
Baca juga: Dirjen Kemenkeu Bongkar Modus Komplotan Pemalsu Aset BLBI
Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/01/2022). Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun.
Baca juga: Dirjen Kemenkeu Bongkar Modus Komplotan Pemalsu Aset BLBI
Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/01/2022). Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun.
Lihat Juga :