Patuh Aturan DMO, 171 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara Lagi

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:19 WIB
loading...
Patuh Aturan DMO, 171...
Larangan ekspor 171 perusahaan batu bara dicabut. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batu bara bagi 171 perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Bagi yang belum memenuhi kewajiban DMO telah menyatakan bersedia untuk membayar denda.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, pada tanggal 20 Januari 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan surat perihal pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan. Kemudian pada 26 Januari 2022, pemerintah kembali memberikan izin ekspor batu bara kepada 32 perusahaan.

"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujarnya dalam di acara IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).



Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100% kontrak dengan PLN atau 100% pemenuhan DMO.

"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," jelas Irwandy.

Dia melanjutkan, saat ini kewajiban DMO bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan batu bara mutlak dipenuhi dan menjadi syarat penting bagi badan usaha untuk dapat melakukan ekspor.

Dia berharap di tengah harga komoditas batu bara yang saat ini sedang bagus, badan usaha tetap memprioritaskan kewajiban DMO agar peluang ekspor tetap terjaga sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.



"Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO setiap bulannya. Bagi yang tidak memenuhi maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)