Pupuk Indonesia Tak Segan Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 23:27 WIB
loading...
A A A
Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Untuk itu, Wijaya mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka.

Pengembangan Digitalisasi Distribusi Pupuk

Untuk meningkatkan kepercayaan public, mencegah penyelewengan, meningkatkan transparansi, tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan pilot project penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS).

"RMS ini merupakan aplikasi digital yang digunakan oleh kios resmi untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan system kartu tani dan database e-RDKK," jelas Wijaya.



Sampai dengan Januari 2022, RMS telah diujicobakan ke 158 kios resmi pupuk subsidi di Provinsi Bali. Uji coba juga dilakukan pada kios resmi di provinsi lainnya, seperti di Jawa Timur (60 Kios), Jawa Barat (30 Kios), Jawa Tengah (35 Kios), Sulawesi Selatan (18 kios), Sumatera Selatan (26 kios), Nangroe Aceh Darussalam (17 kios), dan berbagai provinsi lainnya.

Selanjutnya, petani maupun masyarakat yang mengetahui atau menemukan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi dapat menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001 dan dapat melaporkan ke KP3 setempat.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)