Nekat Langgar Larangan Mudik, Sanksi hingga Denda Disiapkan Kemenhub

Kamis, 23 April 2020 - 18:35 WIB
loading...
Nekat Langgar Larangan Mudik, Sanksi hingga Denda Disiapkan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik pada tahun ini, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar larangan mudik pada tahun ini, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran wabah corona atau Covid-19. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah memuat adanya sanksi tersebut.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait pemberian sanksi kepada pelanggar larangan mudik akan ada beberapa tahap. "Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara itu pada tahap kedua, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada tambahan sanksi berupa denda. Tahap kedua ini akan mulai diterapkan pada periode awal Mei hingga akhir.

"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucapnya.

Sambung Adita menjelaskan, Permenhub ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api. Sedangkan 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. "Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)