Tungguin, Pekan Depan Guyuran Minyak Goreng Murah Merata Sampai ke Timur Indonesia

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
Tungguin, Pekan Depan...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap mendistribusikan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) dalam sepekan ke depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) menyatakan siap mendistribusikan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) dalam sepekan ke depan. Disebut-sebut, penyebaran ini nanti akan rata sampai wilayah Timur Indonesia.

"Saat ini tercatat ada 40 juta liter minyak sawit yang siap didistribusikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dalam Dialog Pelayanan Publik Ombudsman secara virtual, Selasa (8/2/2022).



Oke menerangkan, volume tersebut merupakan hasil dari kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dari pasokan minyak sawit mentah (CPO) yang akan diekspor. "Sudah dicek sampai ke wilayah timur. Jadi saya pastikan dalam seminggu ke depan pasokan sudah lancar," jelasnya.

Dalam penyebarannya nanti, lanjut Oke, Kemendag akan mengontrol ketat agar suplai produksi minyak sawit tercukupi terlebih dahulu untuk dalam negeri sebelum diekspor oleh para produsen.

Sebelumnya pengamat ekonomi dari Core, Piter Abdullah memberikan catatan bahwa penetapan harga eceran tertinggi butuh persiapan dan pemerintah harus bisa menguasai distribusinya.

"Karena potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi. Akan ada penumpukan, penyelundupan itu akan banyak. Karena pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasi distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi," papar Piter.



Persoalan distribusi menurut Piter adalah hal utama yang harus diawasi ketat. "Bahkan kalau perlu pemerintah turun tangan langsung dalam distribusinya. Kalau hanya mengatakan harganya Rp 14.000 tapi distribusinya dipegang oleh pengusaha, ya yang akan terjadi seperti sekarang ini," imbuhnya.

Hal itu dinilai Piter memungkinkan saja secara hukum, karena pemerintah bisa membuat regulasinya. "Kalau kita sebutkan harganya Rp 14.000 tapi distribusinya dipegang pengusaha, tidak akan ini. Harus ada pemaksaannya, kalau enggak ya nggak bakal," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)