KKP Lepasliarkan 32.400 Benih Lobster di Perairan Banyuwangi
Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:14 WIB
loading...
Benih lobster. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster di Perairan Bangsring, Banyuwangi. Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengungkapkan pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya lobster.
"Di samping itu, langkah tersebut juga dapat menambah populasi lobster di habitatnya," ungkap Aryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Aryo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
"Lokasi yang cocok biasanya berada di kawasan konservasi perairan, karena kawasan tersebut terjaga dan terlindungi," jelasnya. Baca: Teten Ekspor Perdana 27 Ton Ikan ke China
Sementara itu secara terpisah, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya I Wilker KIPM Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan Pokmaswas Samudera Bakti Bangsring sebagai pengelola Bangsring Underwater.
"Benih lobster merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat yakni adanya kegiatan packing benih lobster yang diduga tidak memiliki ijin (SIUP)," ujar Permana
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengungkapkan pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya lobster.
"Di samping itu, langkah tersebut juga dapat menambah populasi lobster di habitatnya," ungkap Aryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Aryo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
"Lokasi yang cocok biasanya berada di kawasan konservasi perairan, karena kawasan tersebut terjaga dan terlindungi," jelasnya. Baca: Teten Ekspor Perdana 27 Ton Ikan ke China
Sementara itu secara terpisah, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya I Wilker KIPM Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan Pokmaswas Samudera Bakti Bangsring sebagai pengelola Bangsring Underwater.
"Benih lobster merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat yakni adanya kegiatan packing benih lobster yang diduga tidak memiliki ijin (SIUP)," ujar Permana
Lihat Juga :