BPJS Ketenagakerjaan Biayai Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 Miliar

Minggu, 06 Maret 2022 - 18:15 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Agung Dwi Cahyono, pengemudi ojek online, saat dikunjungi direkeksi BPJamsostek dan pejabat Kemensos PMK. Foto/HatimVaraby/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pekerja , terlepas dari apa pun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah.

Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.



Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek. Diketahui, Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, akhir pekan lalu, bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menjenguk Agung yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Anggoro, Minggu (6/3/2022).

Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di mana pun berada.



Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor bukan penerima upah (BPU) seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Sobibabtur, isteri dari Agung, merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)