Perbedaan Kartu ATM Chip dan Magnetic, Cek Keunggulan serta Manfaatnya

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:59 WIB
loading...
Perbedaan Kartu ATM...
Sejak awal 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip. Apa saja keunggulan kartu jenis ini? Terdapat perbedaan kartu ATM dengan magnetic stripes dan chip baik dari segi fisik dan teknologi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejak awal tahun 2021, bank-bank di Indonesia pun mulai mengajak nasabahnya untuk mengganti kartu ATM -nya. Hal itu seiring surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) terkait pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM chip .

Seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat 31 Desember 2021. Selain itu mulai 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan bank harus menggunakan chip.



Apa saja keunggulan kartu jenis ini? Terdapat perbedaan kartu ATM dengan magnetic stripes dan chip baik dari segi fisik dan teknologi:

- Fisik

Kartu ATM magnetic stripe memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak, maka kartu debit ATM tak bisa digunakan.

Sedangkan, untuk kartu ATM chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu mirip dengan kartu perdana ponsel. Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.

- Teknologi

Saat proses otentifikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC, Chip memiliki cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe “as is” tidak diberi password/proteksi

Selain itu, perbedaan kartu ATM chip dan magnetic secara fungsional adalah, kartu magnetic yang belum diganti hanya akan bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Adapun perbedaan dari kartu debit chip seperti, data yang tertanam di dalam kartu dilindungi dengan personal identification number (PIN). Sementara kartu debit non-chip menyimpan informasi tanggal kadaluarsa (expiry date), nama, dan data-data lainnya pada pita hitam yang berada di balik kartu. Mesin ATM atau EDC tidak bisa memastikan kartu magnetic stripes asli atau hasil penggandaan.

Selain itu, mesin ATM atau EDC tidak dapat memastikan keaslian kartu yang dipakai saat transaksi menggunakan kartu debit non-chip, sedangkan kartu yang berbasis chip memiliki metode yang lebih aman.

Sementara data di magnetic stripe tidak memiliki proteksi apapun. Oleh sebab itu, kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe atau kartu ATM lama mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.



Menurut BI, perubahan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi nasabah dari risiko kejahatan seperti skimming. Skimming adalah sebuah aktivitas kriminal di mana pelaku dapat menduplikasikan data kartu debit maupun kartu kredit. Alhasil, pelaku bisa mencuri uang nasabah.

Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mengganti kartu debit non-chip menjadi kartu debit chip. Pasalnya, data nasabah pada kartu debit ini tersimpan pada chip yang memiliki fungsi kriptografi sehingga tidak dapat digandakan.

Hal ini sejalan dengan instruksi Bank Indonesia (BI) terangkum dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Keunggulan kartu ATM dengan chip yakni Interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar. Ditambah serta bentuk perhatian perlindungan konsumen.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)