Ampuni Pajak 22.448 Orang, Tax Amnesty Jilid 2 Kantongi Rp3 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Tax Amnesty Jilid 2 yang telah memasuki tiga bulan berhasil mengantongi Rp3 triliun dari wajib pajak. Program Pengungkapan Sukarela/PPS tersebut akan berakhir 30 Juni 2022.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun," dikutip MNC Portal dari laman pajak.go.id di Jakarta, Senin(14/3/2022).
Berdasarkan laporan, setoran pajak berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, pajak peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 14 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah sebanyak 22.448 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah tersebut, diperoleh 25.283 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp3,06 triliun," dikutip MNC Portal dari laman pajak.go.id di Jakarta, Senin(14/3/2022).
Berdasarkan laporan, setoran pajak berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp29,56 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp25,98 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1,73 triliun. Lebih lanjut, pajak peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp1,84 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(nng)