5.000 Pengumpul Zakat Baznas Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).
Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.
"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Ketua Baznas Makassar , Ashar Tamanggong, mengungkapkan kerja sama tersebut diharapkan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam melayani ummat. "Mereka tidak perlu lagi was-was karena sudah kita cover dengan dua perlindungan sosial, JKK dan JKM," katanya.
Menurut dia, kerja sama dengan BPJamsostek tersebut merupakan sebuah langkah maju. Ke depan, selain pengurus UPZ, Baznas Makassar juga akan berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan lainnya, seperti buruh bangunan hingga pengendara bentor.
"Ke depan, kita mengarah ke sana, kalau memungkinkan semakin banyak yang berzakat di Baznas , pekerja rentan di jalan kita akan cover sehingga kalau ada apa-apa, keluarganya tidak menderita," pungkas dia.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).
Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.
"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Ketua Baznas Makassar , Ashar Tamanggong, mengungkapkan kerja sama tersebut diharapkan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam melayani ummat. "Mereka tidak perlu lagi was-was karena sudah kita cover dengan dua perlindungan sosial, JKK dan JKM," katanya.
Menurut dia, kerja sama dengan BPJamsostek tersebut merupakan sebuah langkah maju. Ke depan, selain pengurus UPZ, Baznas Makassar juga akan berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan lainnya, seperti buruh bangunan hingga pengendara bentor.
"Ke depan, kita mengarah ke sana, kalau memungkinkan semakin banyak yang berzakat di Baznas , pekerja rentan di jalan kita akan cover sehingga kalau ada apa-apa, keluarganya tidak menderita," pungkas dia.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(tri)