5.000 Pengumpul Zakat Baznas Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kamis, 17 Maret 2022 - 14:40 WIB
loading...
Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 UPZ Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik JKK maupun JKM. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Baznas Makassar Target Bentuk 1.000 Unit Pengumpulan Zakat
Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.
"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Baznas Makassar Target Bentuk 1.000 Unit Pengumpulan Zakat
Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.
"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Lihat Juga :