Over Exploited, Aturan Ekspor Lobster Belum Didasarkan Hasil Kajian
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Meski aturan ekspor lobster masih menimbulkan kontroversi, pada akhir pekan lalu ada dua perusahaan yang sudah melakukan ekspor lobster ke Vietnam. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro membenarkan, Jumat (12/6/2020), ada dua perusahaan, yakni PT ASSR dan PT TAM, yang mengekspor benih lobster ke Vietnam. Dia merinci, PT ASR mengirimkan live lobster fry kurang lebih 7 koli atau sekitar 37.500 ekor. PT TAM mengirim juga live lobster fry kurang lebih 7 koli dengan 60.000 ekor benih hidup.
Deni menjelaskan, barang kiriman tersebut masuk di dalam sistem DJBC, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 12.30. “Karena masuk dalam sistem, berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan, termasuk di dalamnya kuitansi PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” tuturnya. (Baca juga: Ekspor Benih Lobster Harusnya Tunggu Aturan Final PMK dan PNBP)
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengakui KKP mengusulkan PNBP khusus untuk mempercepat ekspor lobster. “Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan juga oleh KKP dan lagi kami koordinasikan bersama,” ujarnya.
Namun, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci akan dimasukkan dalam pos apa PNBP khusus tersebut, mengingat revisi PP PNBP KKP saat ini masih dibahas. “Hal itu lagi direviu,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
Deni menjelaskan, barang kiriman tersebut masuk di dalam sistem DJBC, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 12.30. “Karena masuk dalam sistem, berarti persyaratan sudah ada di dalam sistem, yaitu sertifikat karantina ikan, termasuk di dalamnya kuitansi PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” tuturnya. (Baca juga: Ekspor Benih Lobster Harusnya Tunggu Aturan Final PMK dan PNBP)
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengakui KKP mengusulkan PNBP khusus untuk mempercepat ekspor lobster. “Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan juga oleh KKP dan lagi kami koordinasikan bersama,” ujarnya.
Namun, Askolani belum bisa menjelaskan lebih rinci akan dimasukkan dalam pos apa PNBP khusus tersebut, mengingat revisi PP PNBP KKP saat ini masih dibahas. “Hal itu lagi direviu,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :