Over Exploited, Aturan Ekspor Lobster Belum Didasarkan Hasil Kajian
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:55 WIB
loading...
Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan belum didasarkan pada hasil kajian yang ada.
Pengamat sektor perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai pembukaan keran ekspor untuk benih lobster tangkap sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia.
Di sisi lain, budi daya lobster, khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri, tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat, sampai Aceh. “Di tengah menggeliatnya usaha budi daya dalam negeri, justru diabaikan,” ujar Halim, di Jakarta, kemarin.
Menurut Halim, Permen Nomor 12/ 2020 tidak didasarkan pada hasil kajian. Pasalnya, merujuk UU Perikanan, setiap kegiatan pengelolaan perikanan untuk jenis lobster harus didahului hasil kajian. Sampai kini, yang tersedia merupakan kajian dari Komisi Nasional Sumber Daya Ikan terakhir dilakukan pada 2017. Artinya, kajian tersebut dilakukan oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, yang justru melarang ekspor benih lobster. “Menteri Kelautan saat ini membolehkan ekspor benih lobster tapi tidak punya dasar. Ini bagaimana, status kajiannya merah dan kuning kok bisa diekspor,” gugatnya. (Baca: Dianggap Merugikan Nelayan, Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam)
Sebaliknya, Koordinator Penasihat Menteri KKP Rokhmin Dahuri justru berpendapat, kebijakan ekspor benih lobster ini merupakan kebijakan yang tepat dari sisi ekonomi dan ekologi.
Dia menuturkan, saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti, semua penangkapan benih lobster dilarang—untuk budi daya sendiri sekalipun, apalagi ekspor. Padahal, survival rate (kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa) budi daya lobster di Indonesia hanya 30%. Jauh dibandingkan dengan survival rate Vietnam yang mencapai 70-80%. Jika di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01% dari total jumlah benih.
“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak Covid-19. Jika benih dibeli sekitar Rp10.000 per ekor, akan ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias, dan lainnya,” tutur Rokhmin. (Lihat videonya: Wisata Kebun Teh Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Pengunjung)
Pengamat sektor perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menilai pembukaan keran ekspor untuk benih lobster tangkap sama saja mengabaikan status lobster yang sudah over exploited di 11 wilayah perikanan Indonesia.
Di sisi lain, budi daya lobster, khususnya pembenihan dan pembesaran di dalam negeri, tengah giat-giatnya dilakukan masyarakat di banyak sentra budidaya lobster. Mulai dari Lombok, Sumatera, Jawa Barat, sampai Aceh. “Di tengah menggeliatnya usaha budi daya dalam negeri, justru diabaikan,” ujar Halim, di Jakarta, kemarin.
Menurut Halim, Permen Nomor 12/ 2020 tidak didasarkan pada hasil kajian. Pasalnya, merujuk UU Perikanan, setiap kegiatan pengelolaan perikanan untuk jenis lobster harus didahului hasil kajian. Sampai kini, yang tersedia merupakan kajian dari Komisi Nasional Sumber Daya Ikan terakhir dilakukan pada 2017. Artinya, kajian tersebut dilakukan oleh menteri kelautan dan perikanan sebelumnya, yang justru melarang ekspor benih lobster. “Menteri Kelautan saat ini membolehkan ekspor benih lobster tapi tidak punya dasar. Ini bagaimana, status kajiannya merah dan kuning kok bisa diekspor,” gugatnya. (Baca: Dianggap Merugikan Nelayan, Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam)
Sebaliknya, Koordinator Penasihat Menteri KKP Rokhmin Dahuri justru berpendapat, kebijakan ekspor benih lobster ini merupakan kebijakan yang tepat dari sisi ekonomi dan ekologi.
Dia menuturkan, saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti, semua penangkapan benih lobster dilarang—untuk budi daya sendiri sekalipun, apalagi ekspor. Padahal, survival rate (kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa) budi daya lobster di Indonesia hanya 30%. Jauh dibandingkan dengan survival rate Vietnam yang mencapai 70-80%. Jika di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01% dari total jumlah benih.
“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak Covid-19. Jika benih dibeli sekitar Rp10.000 per ekor, akan ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias, dan lainnya,” tutur Rokhmin. (Lihat videonya: Wisata Kebun Teh Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Pengunjung)
Lihat Juga :