Tips Memiliki Rumah Sebelum Usia 30

Rabu, 17 Juni 2020 - 13:08 WIB
loading...
Tips Memiliki Rumah Sebelum Usia 30
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Sebagai pengusaha properti , saya mempelajari usia calon konsumen rata-rata berumur di atas 30-an, bahkan tak jarang yang sudah berusia di atas 40 tahun. Pada saat itu, calon konsumen sudah memiliki istri dan anak. Faktor-faktor yang menyebabkannya sangat beragam, mulai dari kesadaran untuk memiliki properti di usia dini, faktor penghasilan yang belum mencukupi, dan sering pula mendahulukan gaya hidup sehingga urusan memiliki rumah terabaikan.

Tulisan pekan ini berbicara tentang bagaimana kiat memiliki rumah sebelum usia 30 tahun. Saya ingin memberikan motivasi, khususnya kaum milenial untuk memberikan prioritas kebutuhannya pada pentingnya memiliki rumah sebelum mereka berumah tangga.

Saya ingin menggugah kesadaran kaum milenial untuk mengubah gaya hidup kaum milenial yang pada umumnya selalu mementingkan pada aspek penampilan diri, seperti fashion, kecanggihan alat komunikasi, dan kendaraan. Padahal, rumah merupakan kebutuhan primer yang memiliki peranan penting secara jangka panjang.

Kiat-kiat memiliki rumah di usia milenial dimulai dari bagaimana mengubah pola pikir dari kebutuhan gaya hidup menjadikan rumah sebagai kebutuhan pokok. Sebenarnya kiat ini bisa berasal dari sisi internal (dirinya sendiri) maupun sisi eksternal seperti peranan orang tua atau edukasi dari perusahaan tempat dia bekerja. Setelah kesadaran untuk memiliki rumah terbentuk, maka perlu melakukan beberapa langkah yang secara serius harus dilakukan.

Langkah pertama adalah menentukan rumah yang akan dimiliki. Pertimbangan mereka biasanya menyangkut tentang lokasi rumah, bentuk rumah, dan harga rumah. Di samping itu pilihan rumahnya pun bisa berbagai jenis, seperti rumah baru, rumah seken, atau rumah dengan cara membangun sendiri. Pilihan-pilihan di atas bisa dipertimbangkan berdasarkan selera masing-masing.

Cara paling mudah mendapatkan rumah, yaitu melalui pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dari pihak perbankan. Namun, tentu saja pihak perbankan menentukan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki dan dipatuhi para calon konsumennya. Seperti jenis pekerjaan, status pekerjaan, besaran penghasilan, dan terutama kemampuan membayar angsuran per bulan. (Baca: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)

Langkah selanjutnya, yaitu mengukur kemampuan keuangan yang dapat dihitung dari besaran penghasilan yang didapatkan secara rutin. Hal ini bisa dihitung berdasarkan ketentuan pihak perbankan yang memberikan toleransi besaran angsuran yang dapat dialokasikan sebanyak 40% dari penghasilan.

Sebagai contoh, dengan penghasilan sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka besaran angka untuk alokasi angsuran senilai Rp2.000.000. Dengan mengetahui alokasi nilai angsuran yang bisa diakomodasi oleh pihak perbankan, maka calon konsumen sudah bisa memperkirakan harga rumah yang akan dibeli.

Langkah berikutnya calon konsumen perlu menyiapkan dana awal. Dana ini diperlukan untuk membayar uang muka dan biaya-biaya yang timbul pada saat transaksi akad kredit pada pihak perbankan, yaitu biaya notaris, biaya pajak-pajak, dan biaya bank.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4467 seconds (0.1#10.140)